Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Polisi berhasil menangkap enam pelaku pencurian di rumah kosong dan minimarket di sejumlah wilayah di Kota Depok. Bahkan, dari salah satu pelaku, ada perempuan 24 tahun yang sudah masuk-keluar penjara karena mencuri.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan mereka mencuri di 16 tempat, dari rumah kosong hingga minimarket. Ia berujar, para tersangka rata-rata residivis dengan kasus yang sama.
"Mereka dilengkapi senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya jika kepergok," ucap Dwiyono, Senin, 7 September 2015.
Adapun enam pelaku pencurian dengan pemberatan ini adalah Edi Riswanto, 40 tahun, dan Sehudin (38), Romulya (43), Agus Tiawan (38), Suradi (45), dan Irene Agni Swastika (24). "Empat dari mereka residivis, termasuk Irene, yang berulang kali tertangkap karena mencuri handphone di kos-kosan," tuturnya.
Irene dua kali ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Beji. Terakhir, Irene ditangkap saat memasuki Wisma Violet di Jalan Kedoya, Kukusan Beji, 20 Agustus 2015. Saat melakukan aksinya, Irena hanya dilengkapi dengan obeng dan kunci duplikat. "Irena pura-pura jadi mahasiswa dan memasuki kos-kosan yang kosong," katanya.
Edi dan Sehudin melakukan aksinya di Alfamart Kali Suren, Kecamatan Tajur Halang. Romulya dan Agus melakukan perampasan tas berisi laptop. Sedangkan Suradi mencuri di dua rumah kosong di Sawangan dan Pitara, Pancoran Mas. "Kelima tersangka selalu mencuri di rumah kosong," ujarnya.
Dwiyono menuturkan keenam tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Saat dibawa kembali ke sel, Irene terus menangis dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
IMAM HAMDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini