Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam akan ditempatkan di lokasi khusus di Markas Komando Korps Brigade Mobil selama 30 hari. Penempatan itu sesuai dengan instruksi dari Inspektorat Khusus Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Info dari Itsus selama 30 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Ahad, 7 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Itsus menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob karena diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pelanggaran prosedur itu berupa pengambilan CCTV dan penanganan TKP yang tidak profesional.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Itsus.
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
Ia mengatakan penempatan khusus Ferdy Sambo bukan penahanan atau penetapan tersangka.
Baca: Ferdy Sambo Diperiksa Irsus Polri, Ini Barang Bukti yang Sempat Dipertanyakan Keberadaannya