Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Imelda Sinambela, seorang Bhayangkari yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT psikis oleh suaminya, merasa bersyukur. Dalam sidang etik yang digelar Wakil Bidang Profesi atau Wabprof Polda Metro Jaya, ia merasa mendapatkan keadilan dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripka HK, sang suami.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini mencuat saat Imelda Sinambela melaporkan sang suami lantaran menyelingkuhi, berzina dan melakukan KDRT psikis terhadapnya. Menurut Imelda, perjuangan yang dia lakukan sangatlah panjang untuk mendapat keadilan. Hari ini ia merasa puas lantaran Polda Metro Jaya telah membuat putusan tegas terhadap Bripka HK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Alhamdulillah, terima kasih Bapak Kapolri dan Kapolda yang sudah menindak tegas anggota kepolisian yang salah. Saya merasa bersyukur atas putusan hari ini," ungkapnya pada Tempo, Selasa 31 Januari 2023.
Sementara itu, kuasa hjkum Imelda, Tris Haryanto menyatakan senang dengan putusan itu. Menurutnya, pihak Kepolisian sudah bekerja profesional.
"Klien kami sangat bersyukur atas hasil sidang kode etik Polri oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terhadap Bripka HK yang telah diputus dengan putusan PTDH. Tentunya, dalam permasalahan ini, bisa jadi pembelajaran terhadap anggota Polri yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.
Pengacara sebut Bripka HK kerap berselingkuh
Tris menyatakan, saat menjalani pernikahan dengan Imelda, Bripka HK kerap berselingkuh hingga berzina dengan orang lain. Hal itu tentu membuat kliennya tidak terima.
"Berdasarkan bukti yang kami punya memang seperti itu. Makanya kami mengapresiasi sikap tegas Polri memberi sanksi untuk Bripka HK," kata dia.
Menurut Tris, meski pihak Bripka HK melaporkan hal serupa, ia menyatakan laporan itu merupakan hak dari setiap orang.
"Itu hak mereka ya kalau memang mau melaporkan klien saya. Namun ingat, laporan untuk kasus itu perlu pembuktian yang kuat," kata dia.
Sementara itu, Teguh, tim kuasa hukum Bripka HK belum merespon pemintaan konfirmasi yang Tempo ajukan.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.