Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Bareskrim

Polisi menahan Edy Mulyadi karena ada kekhawatiran dia kabur atau menghilangkan barang bukti.

31 Januari 2022 | 19.33 WIB

Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi saat melambaikan tangan ke arah awak media tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi saat melambaikan tangan ke arah awak media tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Edy Mulyadi langsung ditahan usai diperiksa selama 9 jam di Bareskrim, Jakarta, pada Senin, 31 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ramadhan mengungkapkan, Edy diperiksa mulai pukul 09.54 WIB. Setelah itu, dia diperiksa sebagai saksi hingga pukul 16.15 dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30-18.30 untuk kepentingan penydikkan perkara dimaksud terhadap saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, penahanan ini didasari atas dua alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif terkait kekhawatiran penyidik bahwa Edy akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya.

Sementara itu, alasan objektif karena ancaman yang diterapkan kepada Edy adalah penahanan di atas 5 tahun. Ramadhan menekankan, Edy akan ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Bareskrim Mabes Polri.

Edy Mulyadi, kata Ramadhan, ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.  "Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus