Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan aktor Mohammad Aliff Alli bin Ali Dad Khan alias Aliff Alli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan akta lahir anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tadi malam telah menetapkan Aliff Alli sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zulpan mengatakan, Aliff ditetapkan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan diperiksa pada Selasa, 1 Maret 2022, dan penyidik mengantongi alat bukti yang mencukupi untuk penetapan tersangka.
Pihak kepolisian mengungkapkan, meskipun adik dari pemain sinetron Miller Khan itu dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Aliff Alli. "Mulai tadi malam penetapan tersangka dan juga dilakukan penahanan," kata Zulpan.
Menurut dia, Aliff Ali terancam hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Kasus yang menjerat Aliff diketahui berawal dari laporan mantan istrinya, Aska Ongi, pada Februari 2020. Dalam laporannya Aska menyertakan barang bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga asli miliknya.
Alat bukti yang dibawa Aska berkaitan dengan perubahan KTP dan pencantuman nama ayah di akta kelahiran, padahal selama ini pernikahan hanya dilakukan secara siri.