Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terancam penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Paling rendah enam bulan, paling tingg 12 tahun," kata Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020.
Selain Gisel, polisi juga menetapkan lelaki berinisial MYD sebagai tersangka dengan jerat pasal serupa. Keduanya disebut sebagai pemeran dari video porno yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
"Dia (Gisel) mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap para penyebar video tersebut, yakni PP dan MN. Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
M YUSUF MANURUNG