Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jaksa Bantah Klaim Hakim Heru Hanindyo Soal Valas yang Disita Adalah Warisan dan Titipan

Jaksa memastikan bahwa valuta asing yang disita dari hakim Heru Hanindyo adalah gratifikasi terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.

3 Mei 2025 | 15.05 WIB

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) dalam repliknya, membantah klaim hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo, terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang dimuat dalam nota pembelaannya. Adapun klaim yang dibantah jaksa, yakni perihal aset Heru berupa valuta asing (valas) yang disimpan pada safe deposit box (SDB) sebagai warisan dan titipan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pada saat membacakan repliknya, penuntut umum menyampaikan bahwa sesuai dengan dakwaan dan tuntutan, harta benda yang disita penyidik dari rumah dan SDB milik Heru merupakan hasil gratifikasi. Bahkan telah dibuktikan berdasarkan ketentuan Pasal 12 B Ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Justru telah dapat dibuktikan sebaliknya berdasarkan ketentuan Pasal 12 B Ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025.

Dalam repliknya, jaksa menerangkan soal uang dalam pecahan dollar Singapura senilai Sing$ 9.100 yang disita penyidik dari rumah Heru di Surabaya. Yang mana, kubu Heru berdalih bahwa uang itu adalah titipan dari sejumlah orang untuk membeli barang saat dia melakukan perjalanan dinas ke Spanyol pada April-Mei 2024.

Namun, jaksa menyebut selama proses pembuktian di persidangan, Heru melalui penasihat hukumnnya tidak pernah menghadirkan saksi atas nama Ambar atau suaminya.

Bahkan jaksa menuturkan penasihat hukum Heru juga tak mampu menunjukan bukti maupun saksi sebagaimana ketentuan Pasal 185 KUHAP dan Pasal 35 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Heru Hanindyo merupakan salah satu dari tiga majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Dua hakim lainnya adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.

Kejaksaan Agung menangkap ketiganya karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dengan total nilai sekitar Rp 4,8 miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Lisa dan mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka.

Zarof, menurut penyidikan Kejaksaan Agung, merupakan makelar yang menghubungkan Lisa dengan Rudi yang kemudian mengatur siapa majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald. Jaksa juga menyatakan Rudi memfasilitasi pertemuan antara Lisa dengan hakim Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Meirizka menjadi tersangka karena menyediakan uang suap yang diberikan kepada para hakim.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus