Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SENYUM tersungging di bibir Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965-1966 Bedjo Untung. Jarinya dengan cekatan membolak-balik sebundel kertas setebal 36 halaman. Pada bagian akhir bundel itu, dia menemukan apa yang dicarinya: paragraf yang berisi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang perlakuan terhadap mereka yang terlibat G-30-S/Partai Komunis Indonesia golongan C. Putusan MA tersebut tertanggal 2 Desember 2013.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo