Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Jalan Panjang Golongan C

Mahkamah Agung memutuskan bahwa Keputusan Presiden Soeharto Tahun 1975 tentang perlakuan terhadap mereka yang terlibat G-30-S melanggar undang-undang. Tapi pencabutannya diserahkan ke Presiden.

6 Januari 2014 | 00.00 WIB

Jalan Panjang Golongan C
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

SENYUM tersungging di bibir Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965-1966 Bedjo Untung. Jarinya dengan cekatan membolak-balik sebundel kertas setebal 36 halaman. Pada bagian akhir bundel itu, dia menemukan apa yang dicarinya: paragraf yang berisi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang perlakuan terhadap mereka yang terlibat G-30-S/Partai Komunis Indonesia golongan C. Putusan MA tersebut tertanggal 2 Desember 2013.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus