Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang putusan hari ini. Bimanesh berharap divonis bebas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Seharusnya bebas," ujar Bimanesh sebelum persidangan di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 16 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Bimanesh, majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan dirinya. Dalam sidang pleidoi sebelumnya Bimanesh membantah semua tuntutan jaksa. Dia menuding menuding semua pegawai Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang bersaksi dalam sidangnya sudah berbohong. Dia mengaku berani dilaknat Tuhan bila terbukti keterangannya tidak benar.
"Demi Allah saya bersumpah apa yang saya sampaikan itu benar. Jika saya berdusta, laknat Allah SWT atas diri saya. Tapi jika saya benar, mereka yang memfitnah saya dan tidak bertaubat akan dilaknat Allah dunia dan akhirat," kata Bimanesh membacakan pleidoi .
Namun, Bimanesh sudah siap dengan putusan majelis hakim. "Harus siap, apapun putusannya diterima," ujarnya.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Bimanesh dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menyebut Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP.
Jaksa mendakwa Bimanesh Sutarjo bersama Fredrich Yunadi merekayasa perawatan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Bimanesh didakwa merekayasa diagnosis medis Setya untuk menghindarkannya dari pemeriksaan KPK. Adapun Fredrich telah dihukum 7 tahun penjara dalam perkara ini.