Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jalankan Perintah Kapolda Fadil Imran, Hengki: Kami Kejar Debt Collector & Preman, Kami Tangkap

Polda Metro Jaya menangkap tiga penagih utang atau debt collector dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.

23 Februari 2023 | 11.50 WIB

Clara Shinta dan mobil yang disita ditarik debt collector. Foto: Instagram Clara Shinta.
Perbesar
Clara Shinta dan mobil yang disita ditarik debt collector. Foto: Instagram Clara Shinta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga penagih utang atau debt collector dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas Polri.
 
"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan tiga debt collector yang melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Polri kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
 
Hengki menjelaskan, penindakan ini adalah respon atas direktif Kapolda Metro Jaya bahwa tidak ada lagi bibit bibit premanisme muncul di Jakarta. Tidak boleh ada kelompok mana pun yang bergerak di atas hukum.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar dan kami tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," katanya.

Menurut Hengki, debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.
 
Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. "Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," katanya.

Hengki Haryadi akan kejar debt collector dan preman

Hengki Haryadi juga menegaskan pihaknya mengimbau kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya. "Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri atau kami kejar sampai dapat," kata Hengki.

Sempat ramai di media sosial tentang video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.
 
Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector.
 
Peristiwa tersebut juga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para debt collector seperti membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas.
 
Fadil juga meminta kepada jajarannya agar preman ditindak tegas sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi penggunaan kekerasan dalam pekerjaannya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus