Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Jaminan Perkawinan

Berita Tempo Plus

Jaminan Sebuah Perkawinan

Gagasan Mahkamah Agung tentang perlunya uang jaminan Rp 500 juta dari pria asing yang akan menikahi perempuan Indonesia mengundang pro dan kontra. Benarkah melanggar hak asasi?

21 November 2005 | 00.00 WIB

Jaminan Sebuah Perkawinan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

PARA pria asing yang berniat mengawini perempuan Indonesia agaknya kelak harus menebalkan dulu kocek mereka. Jika sekarang mereka cukup menyediakan ”seperangkat maskawin” belaka dan langsung menyunting sang kekasih hati, kelak kemudahan itu tak ada lagi. Setidaknya, di kantong mereka harus ada pula tambahan Rp 500 juta sebagai uang jaminan. Jika tak ada duit sejumlah itu, ya tak ada perkawinan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus