Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kalah Praperadilan, Pengacara Ahmad Muhdlor Ali: Kami Akan Fokus Pembelaan Pokok Perkara

Pihak Ahmad Muhdlor Ali menghormati keputusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mereka.

5 Juni 2024 | 17.09 WIB

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri total sejumlah Rp2,7 miliar di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri total sejumlah Rp2,7 miliar di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin, menyatakan pihaknya akan fokus pada pembelaan pokok perkara setelah gugatan praperadilan yang mereka ajukan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Muhdlor Ali mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sehingga kami tentu akan fokus pada pembelaan pokok perkara” ucap Mustofa setelah sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan Rabu, 5 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhdlor Ali. Putusan itu dibacakan dalam sidang hari ini. "Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim.

Mustofa lalu menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hasil putusan sidang praperadilan ini. “(terkait) Prediksi sebenarnya sama saja dengan praperadilan yang diajukan oleh tersangka, karena penetapan tersangka adalah salah satu proses dari praperadilan” kata Mustofa.

KPK menetapkan Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dituding melakukan pemotongan dana insentif dengan nilai Rp 2,7 miliar pada tahun 2023. Pemotongan itu diduga sudah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.

KPK sendiri menyambut baik putusan hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Anggota tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez, menyatakan pihaknya sudah memiliki ratusan alat bukti yang bisa membuktikan tindak pidana korupsi oleh Ahmad Muhdlor Ali. Hafez juga menyatakan mereka masih akan terus mencari bukti tambahan dalam proses penyidikan.

"Penyidikan belum berakhir, kami akan terus mencari bukti yang akan diperkuat nanti di pengadilan," kata Hafez saat ditemui secara terpisah usai sidang.

HENDRI AGUNG PRATAMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus