Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Kandas Dipalu Parlas

PT Bumi Mekar Hijau lolos dari tuntutan ganti rugi Rp 7,9 triliun dalam kasus pembakaran lahan. Putusan hakim kontroversial karena menganggap pembakaran tak merusak lahan.

11 Januari 2016 | 00.00 WIB

Kandas Dipalu Parlas
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

SEPANJANG waktu sidang, Rasio Ridho Sani tak bisa duduk tenang. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu beberapa kali mengecek pesan di telepon seluler. Sesekali berdiri dari kursi, Ridho berbicara dengan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Kala itu, Rabu dua pekan lalu, hakim tengah membacakan putusan gugatan Kementerian terhadap PT Bumi Mekar Hijau.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus