Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menghadiri rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017. Dalam rapat itu, Tito memaparkan soal anggaran dan beberapa program kerja hingga berbagai kasus besar yang ditangani mulai dari dugaan makar, Rizieq Syihab, sampai Firza Husein.
Dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas saat ini tengah proses melengkapi berkas permintaan jaksa penuntut umum. Sedangkan kasus dugaan makar dengan tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan. Di antaranya tersangka Rachmawati Soekarnoputri, Firza Husein, Ratna Sarumpaet, Alvin Indra, Eko, Kivlan Zein, Adityawarman, dan Ahmad Dhani. "Masih sedang dalam proses pendalaman saksi-saksi dan ahli," kata Tito.
Baca: Polisi Sebut Tersangka Pencucian Uang GNPF-MUI Staf Bank
Ada pula kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan melalui Internet dengan tersangka Jamran dan Rizal Kobar. Menurut Tito, berkasnya sudah lengkap alias P21 pada 31 Januari 2017. Berkas dan kedua tersangka juga sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sedangkan kasus yang melibatkan Hatta Taliwang masih dalam pemeriksaan.
Tito menjelaskan soal kasus-kasus yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Menurut Tito, dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara atau Pancasila dengan tersangka Rizieq, polisi telah memeriksa 25 orang saksi. Penyidik juga meminta keterangan ahli. "Saat ini proses koordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata Tito.
Rizieq dilaporkan soal dugaan ujaran kebencian karena pernyataannya tentang ada lambang palu dan arit dalam uang rupiah baru yang dikeluarkan bank Indonesia. "Dilaporkan juga oleh masyarakat," ujar Tito lagi. "Polri kalau ada laporan harus ditindaklanjuti."
Rizieq juga dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia. Saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi. Berikutnya, Rizieq dilaporkan menyebarkan kebencian dari ceramahnya soal hansip dan Kepala Polda Metro Jaya. Terakhir, dilaporkan karena diduga melakukan percakapan vulgar menjurus ke pornografi via WhatsApp dengan Firza Husein.
Baca: Dibenarkan, Rizieq-Firza Husein Bertemu di Megamendung
Dalam kasus Rizieq-Firza, polisi memeriksa 7 saksi dan 8 ahli. Polisi juga menyita telepon genggam Firza. Saat ini, menurut Tito, sedang didalami keterangan ahli informasi teknologi. Ada pula ahli digital forensik untuk menyelidik apakah foto-foto yang tersebar asli atau palsu. "Setelah itu gelar perkara apakah ada tersangka atau tidak," ujar Tito.
Selain kasus-kasus Rizieq, Tito menyebut kasus-kasus lain yang menonjol yaitu dugaan pencucian uang yang membawa nama Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Natsir. Ada pula kasus dugaan korupsi pembangunan masjid kantor wali kota Jakarta Pusat. Berikutnya soal kasus juru bicara FPI, Munarman, dalam pecalang; bendera merah putih yang ditambahkan tulisan saat demonstrasi di Mabes Polri, dua laporan Antasari Azhar. "Menganggap dia (Antasari) merasa dikriminalisasi," kata Tito.
Tito ;antas menyinggung soal unjuk rasa akhir-akhir ini. Misalnya, demonstrasi mahasiswa di depan rumah mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta demo yang diadakan di depan DPR, 21 Februari 2017. "Kegiatan dimulai pagi sampai jam 13.00, berakhir aman. Kami terima kasih Komisi III sudah menerima dan mengakomodasi tuntutan mereka."
REZKI ALVIONITASARI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini