Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KASN: Jual-Beli Jabatan Sekretaris Daerah Capai Angka Rp 1 M

Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan praktek jual-beli marak terjadi untuk jabatan kepala sekolah, baik SD maupun SMP.

30 Januari 2017 | 22.59 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Perbesar
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan jual-beli jabatan tidak hanya terjadi di 441.000 jabatan pada tingkat eselon I-IV di seluruh Indonesia. “Bukan hanya (441 ribu) jabatan ini saja yang diperjualbelikan, tapi semua PNS,” kata dia kepada Tempo, Senin, 30 Januari 2017.

Menurut Sofian, untuk tingkat pemerintahan pusat isu jual-beli jabatan relatif sedikit dibandingkan di daerah, karena mendapat pengawasan dari KASN. Untuk eselon I-II sekitar 30.000 jabatan dari total 441.000. Namun, untuk eselon III-IV mencapai 411.000 jabatan yang syarat dengan praktek nakal yang sulit diawasi oleh KASN.

Baca: Cegah Jual-Beli Jabatan, Ketua KASN Usul Gunakan E-Voting

Menurut Sofian, jual-beli jabatan marak terjadi untuk jabatan kepala sekolah baik SD maupun SMP. Selain itu, di tingkat pemerintahan daerah, pada jabatan sekretais daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia menuturkan praktek jual-beli jabatan untuk tingkat sekretaris daerah mencapai Rp 1 miliar. Sedangkan, Kepala SKPD antara Rp 200-400 juta.

Sofian mengatakan tingkat nilai jual-beli tergantung pada anggaran dari instansi tersebut. “Tergantung dari basah keringnya, yang kering dua ratus (juta) yang basah empat ratus (juta),” kata dia. Ia mencontohkan instansi yang basah adalah pendidikan karena anggarannya yang besar. Selain itu, kata dia, Kementerian Pekerjaan Umum disusul Kementerian Kesehatan.

Baca: KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi  

Sofian menilai, apabila dalam revisi UU ASN ada keputusan untuk membubarkan lembaga itu, maka akan berdampak signifikan. Praktek jual-beli jabatan akan lebih luas dan tidak terkontrol. Bahkan bisa jadi sepertiga dari total APBN akan habis.

Sofian menambahkan bahwa jual-beli jabatan sudah terjadi lama. Namun sebelum ada UU Nomor 5 Tahun 2014 soal ASN, praktek itu belum tercium ke permukaan. Baru setelah UU tersebut dilaksanakan pada November 2014, muncul temuan praktek tersebut sebanyak 30.000 jabatan. “Diadakan pengawasan terhadap pengisian (jabatan) baru di sini ketahuan,” kata dia. Sementara untuk 411.000 jabatan eselon III-IV belum diketahui karena diserahkan kepada instansi masing-masing.

DANANG FIRMANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina Widiastuti

Rina Widiastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus