Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus 7 Polisi Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas, Bermula dari Laporan Istri Korban

Kasus polisi aniaya pelaku narkoba hingga tewas ini masih belum terang benderang, soal kronologi peristiwa, kapan dan dimana. Satu polisi DPO.

29 Juli 2023 | 17.21 WIB

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nursyah Putra saat memberi keterangan pers kepada awak media di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nursyah Putra saat memberi keterangan pers kepada awak media di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus tewasnya terduga pelaku narkoba karena dianiaya sejumlah polisi dari Polda Metro Jaya belum terang benar soal siapa korban dan kronologi peristiwa ini, termasuk dimana dan kapan penganiayaan itu dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasus polisi aniaya pelaku narkoba ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi pada Jumat malam, 28 Juli 2023. Kasusnya diungkap menggunakan laporan tipe A, alias polisi sendiri yang melaporkan kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hengki mengatakan terdapat tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.

"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang berinisial S masih DPO," ucapnya seperti dilansir dari Antara, Jumat, 28 Juli 2023. 

Hengki belum bisa menjelaskan lebih jauh soal peristiwa penganiayaan ini. Ia hanya mengatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini.

Ia menuturkan, tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan aparat yang sedang menyelidiki korban yang diduga terlibat perkara narkoba.

"Melakukan kekerasan eksesif (melampaui batas) sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Hengki.

Sedikit informasi disampaikan kuasa hukum keluarga korban yakni Ramzy Brata Sungkar. Menurut dia, kasus ini terungkap bermula dari pengaduan istri kliennya yang menyebutkan bahwa suaminya dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi.

Pihak keluarga diberi tahu oleh polisi,  bahwa korban DK sudah berada di rumah sakit.
 
"Cuma ada kejanggalan, (istri DK bilang) 'suami saya ditangkap tapi kok mati'. (DK ditangkap karena kasus) narkoba," kata Ramzy seperti dilansir dari Antara.
 
Setelah menerima kabar itu, Ramzy dan timnya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. 

Dia pun menerima informasi jika sejumlah anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menganiaya DK hingga meninggal dunia.
 
Namun, hingga Jumat malam saat Polda Metro merilis kasus ini, Ramzy mengaku belum mengetahui di mana DK ditemukan tewas. Termasuk luka di tubuh korban,  ia belum mendapat informasi.
 
"Kalau saya juga belum bisa jawab kronologi. Karena saya bilang, tadi bukan kita yang buka laporan. Ini laporan tipe A (internal kepolisian)," ucapnya.

M. FAIZ ZAKI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus