Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus tewasnya terduga pelaku narkoba karena dianiaya sejumlah polisi dari Polda Metro Jaya belum terang benar soal siapa korban dan kronologi peristiwa ini, termasuk dimana dan kapan penganiayaan itu dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus polisi aniaya pelaku narkoba ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi pada Jumat malam, 28 Juli 2023. Kasusnya diungkap menggunakan laporan tipe A, alias polisi sendiri yang melaporkan kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hengki mengatakan terdapat tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.
"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang berinisial S masih DPO," ucapnya seperti dilansir dari Antara, Jumat, 28 Juli 2023.
Hengki belum bisa menjelaskan lebih jauh soal peristiwa penganiayaan ini. Ia hanya mengatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini.
Ia menuturkan, tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan aparat yang sedang menyelidiki korban yang diduga terlibat perkara narkoba.
"Melakukan kekerasan eksesif (melampaui batas) sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Hengki.
Sedikit informasi disampaikan kuasa hukum keluarga korban yakni Ramzy Brata Sungkar. Menurut dia, kasus ini terungkap bermula dari pengaduan istri kliennya yang menyebutkan bahwa suaminya dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi.
Pihak keluarga diberi tahu oleh polisi, bahwa korban DK sudah berada di rumah sakit.
"Cuma ada kejanggalan, (istri DK bilang) 'suami saya ditangkap tapi kok mati'. (DK ditangkap karena kasus) narkoba," kata Ramzy seperti dilansir dari Antara.
Setelah menerima kabar itu, Ramzy dan timnya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Dia pun menerima informasi jika sejumlah anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menganiaya DK hingga meninggal dunia.
Namun, hingga Jumat malam saat Polda Metro merilis kasus ini, Ramzy mengaku belum mengetahui di mana DK ditemukan tewas. Termasuk luka di tubuh korban, ia belum mendapat informasi.
"Kalau saya juga belum bisa jawab kronologi. Karena saya bilang, tadi bukan kita yang buka laporan. Ini laporan tipe A (internal kepolisian)," ucapnya.
M. FAIZ ZAKI