Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Agni di UGM Berujung Damai

Kasus Agni akhirnya berujung damai. Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi UGM ini menurut Rektor UGM berakhir damai tanpa rekayasa.

4 Februari 2019 | 18.52 WIB

Panut Mulyono terpilih sebagai Rektor UGM, Senin, 17 April 2017. (facebook.com)
Perbesar
Panut Mulyono terpilih sebagai Rektor UGM, Senin, 17 April 2017. (facebook.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada atau UGM yang dikenal dengan sebutan Agni akhirnya berujung damai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agni dan seorang mahasiswa UGM lainnya berinisial HS telah menandatangani surat perdamaian pada Senin siang, 4 Februari 2019.

“Tidak ada paksaan, tidak ada rekayasa. Kami mendengarkan betul keinginan dari HS dan AN. Kami sangat berhati-hati karena itu mungkin juga perdamaian ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena sangat sensitif,” kata Rektor UGM Panut Mulyono, Senin petang, 4 Februari 2019.

Kasus Agni terungkap saat Majalah Balairung mengungkap peristiwa pelecehan seksual yang terjadi saat Kuliah Kerja Nyata UGM di Pulau Seram, Maluku, pada Juli 2017 lalu. Agni yang merupakan penyintas sempat melaporkan kasus ini ke kepolisian dan sudah tahap penyidikan.

Panut mengatakan pria yang diduga melakukan pelecehan seksual yaitu HS mengaku menyesal dan bersalah atas peristiwa tersebut. Selain itu, kata Panut, mahasiswa itu juga memohon maaf atas perkara terjadi pada bulan Juli 2017. “Bahwa saudara HS dan AN serta UGM menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai,” kata Panut.

Rektor menegaskan sekali lagi, tidak ada rekayasa apa pun dalam kesepakatan damai antara HS dan AN tersebut. Pihak kampus melalui dekan masing-masing fakultas Teknik dan fakultas Ilmu Sosial dan politik sebelumnya telah cukup lama melakukan proses lobi hingga akhirnya tanpa paksaan keduanya sepakat berdamai.

Namun, perdamaian ini masih tetap ada syarat. Yaitu baik HS maupun AN tetap harus menyelesaikan konseling sesuai mandat kampus untuk didorong lulus pada Mei 2019.

“Kami menugaskan ke akademik untuk mengawal studi HS dan AN. Harapannya dua-duanya beres selesai bulan Mei ini,” kata dia.

Menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan politik UGM, Erwan Agus Purwanto pihaknya memastikan perdamaian yang terjadi di ruang rektor siang tadi adalah sesuatu yang sadar diambil oleh Agni. Sejak awal pihaknya berkomitmen mengawal Agni untuk mendapatkan keadilan yang diinginkan.

“Kami tidak ingin memaksakan pendapat dan munculnya kesepakatan damai melalui proses secara sadar diambil AN. Kami tak mendikte apa yang terbaik bagi AN, apapun pilihannya kami mendukung,” kata Erwan.

Soal kasus Agni yang sudah dilaporkan ke polisi, UGM akan menyurati Polda. Surat perdamaian itu akan dikirim. Pihak UGM tidak akan mengintervensi kasus yang sudah ditangani kepolisian.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus