Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Brigadir J, Kapolri Mutasi 24 Anggota yang Terlibat Upaya Penghalangan Penyidikan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

23 Agustus 2022 | 15.42 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Surat telegram ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. “Sesuai dengan data dari Biro Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi) yaitu sebanyak 24 personel,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam  keterangan tertulis, Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

24 personel yang dimutasi itu terdiri dari 10 personel berasal dari Divisi Propam, 2 personel Bareskrim, 2 personal Korbrimob BKO Propam, 9 Polda Metro Jaya/Polres Jakarta Selatan, 1 Polda Jateng BKO Propam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun pangkat 24 personel tersebut terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, 2 Bharada.

Dedi menjelaskan para personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena terkait dugaan penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

“Ya betul (karena dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua). Itu hasil rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus). Mereka dimutasi ke Yanma Polri,” ujar Dedi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy, Putri, Ricky dan Kuat dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Richard dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Selain itu, tim inspektorat khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto juga telah memeriksa 83 polisi terkait dengan pelanggaran kode etik upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah itu, 35 orang disebut telah direkomendasikan untuk mendapatkan penempatan khusus (patsus) alias ditahan. Agung juga sempat menyatakan bahwa pihaknya menduga lima orang anggota polisi melakukan tindak pidana obstruction of justice.

 

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus