Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Surat telegram ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. “Sesuai dengan data dari Biro Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi) yaitu sebanyak 24 personel,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
24 personel yang dimutasi itu terdiri dari 10 personel berasal dari Divisi Propam, 2 personel Bareskrim, 2 personal Korbrimob BKO Propam, 9 Polda Metro Jaya/Polres Jakarta Selatan, 1 Polda Jateng BKO Propam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun pangkat 24 personel tersebut terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, 2 Bharada.
Dedi menjelaskan para personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena terkait dugaan penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
“Ya betul (karena dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua). Itu hasil rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus). Mereka dimutasi ke Yanma Polri,” ujar Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy, Putri, Ricky dan Kuat dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Richard dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, tim inspektorat khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto juga telah memeriksa 83 polisi terkait dengan pelanggaran kode etik upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah itu, 35 orang disebut telah direkomendasikan untuk mendapatkan penempatan khusus (patsus) alias ditahan. Agung juga sempat menyatakan bahwa pihaknya menduga lima orang anggota polisi melakukan tindak pidana obstruction of justice.