Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Keluarga Korban Mengaku Tidak Diinfokan Saat Gelar Perkara

Keluarga korban tidak dilibatkan dalam proses rekonstruksi atau gelar perkara kasus kematian mahasiswa UKI Kenzha Erza Walewangko.

16 April 2025 | 16.15 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly dan Praicy Tania Tewu, keluarga mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko, memberikan keterangan setelah pra-rekonstruksi di kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, 26 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola.
Perbesar
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly dan Praicy Tania Tewu, keluarga mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko, memberikan keterangan setelah pra-rekonstruksi di kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, 26 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Kenzha Erza Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditemukan tewas di area kampus pada Selasa, 4 Maret 2025, menilai ada banyak kejanggalan selama proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Salah satunya adalah tidak dilibatkannya pihak keluarga selama gelar perkara atau rekonstruksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Polres Metro Jakarta Timur melakukan gelar perkara, tetapi keluarga tidak diberitahu,” kata sepupu korban, Preisi Tania Tewu atau akrab disapa Praicy kepada Tempo, Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksanaan rekonstruksi yang dimulai tanpa melibatkan pihak keluarga membuat Praicy curiga. Dia kemudian mencoba mengonfirmasi terkait hal tersebut ke pihak kampus, terutama ke Evan selaku pelapor pertama kejadian tersebut yang juga merupakan asisten Rektor UKI. “Belum ada tanggapan hingga saat ini,” ujar Praicy.

Merasa ada beberapa hal yang janggal, Praicy dan pihak keluarga korban yang lainnya memutuskan untuk kembali membuat laporan resmi ke kepolisian. Namun, laporan terbaru didaftarkan bukan ke Polres Jakarta Timur, melainkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut didaftarkan pada Senin, 17 Maret 2025 oleh Juanita T. Walewangko, bibi korban. Dalam laporan tersebut, keluarga mendalilkan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 170 KUHP terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Praicy mengatakan pihak keluarga telah meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan Rakyat untuk melaporkan kejanggalan di balik kasus ini. “Keluarga perwakilan yang dari Manado, menunjuk kuasa hukum LBH Lentera Keadilan Rakyat untuk buat laporan terhadap peristiwa ini,” kata Praicy.

Menurut Praicy, orang tua Kenzha yang berada di Manado merasa khawatir dengan kejelasan kasus ini. Hal tersebut yang membuat akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Karena dari keesokan harinya setelah Kenzha meninggal, ada police line dicabut dan ada berita dari media yang menyimpulkan bahwa kecelakaan karena alkohol, padahal belum ada pemeriksaan yang seperti sekarang. Kami sekeluarga mencari upaya lain, selain yg sudah dilakukan oleh UKI," tutur dia.

Kenzha Ezra Walewangko ditemukan dengan wajah dan hidung dalam kondisi berdarah pada Selasa malam, 4 Maret 2025 di pagar kampus. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi muka dan hidung yang mengeluarkan darah. "Kemudian dibawa ke IGD RS UKI Cawang Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly.

Annisa Febiola dan M Rizki Yusrial ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus