Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

18 Juli 2024 | 20.53 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
material-symbols:fullscreenPerbesar
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menuntut bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Elvano Hatorangan tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Elvano merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station atau BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elvano Hatorangan dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara” kata Jaksa saat pembacaan tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan.

Jaksa juga membebankan Elvano membayar uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar dengan memperhitungkan adanya barang bukti yang disita dalam berkas perkara sebagai pembayaran uang pengganti.

Jaksa menilai Elvano secara sah dan dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam korupsi BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5, Elvano berperan sebagai orang yang memanipulasi hasil kajian untuk meyakinkan proyek dengan total nilai Rp 10 triliun tersebut dapat diselesaikan secara penuh bila diberi perpanjangan waktu. Namun, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai karena isi kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek.

Selain Elvano, Kejaksaan Agung juga telah menjerat para tersangka lainnya. Mereka adalah Menteri Kominfo, Johnny Gerald Plate; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Iwan Hermawan, Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki M.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor : PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023, nama-nama tersebut didakwa terlibat dalam korupsi dengan kerugian negara Rp 8,03 triliun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus