Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Pagar Laut Mandek, Warga Desa Kohod Datangi Mabes Polri

Ratusan warga Desa Kohod berunjuk rasa di depan Mabes Polri. Mendesak proses pidana terhadap tersangka pagar laut dilanjutkan

30 April 2025 | 22.02 WIB

Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) yang mewakili warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Tangerang melakukan aksi di depan Mabes Polri, Jakarta, 30 April 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) yang mewakili warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Tangerang melakukan aksi di depan Mabes Polri, Jakarta, 30 April 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan warga Desa Kohod berunjuk rasa di depan Mabes Polri. Mereka menuntut Polri melanjutkan proses pidana terhadap para tersangka pemalsuan dokumen tanah di kawasan pagar laut Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Para tersangka itu adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua advokat bernama Septian Prasetyo dan rekannya, Chandra Eka Agung, dari Septian Wicaksono and Partners Law Firm. Penahanan keempatnya kini ditangguhkan oleh penyidik Bareskrin Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Hendri Kusuma, mengatakan massa menuntut agar Polri menambah unsur pidana terhadap keempat tersangka. "Polri perlu mengikuti petunjuk Kejaksaan Agung, kemudian memeriksa aliran dana yang membiayai," kata Hendri kepada Tempo di halaman Mabes Polri, Rabu, 30 April 2025.

Dia mendesak proses pidana terhadap empat tersangka dilakukan transparan. Pasalnya, keempat tersangka tidak diekspos kepada publik. "Biasanya tersangka pakai baju oranye dan ditampilkan di media. Ini tidak ada sama sekali," ujarnya.

Pada aksi kali ini, Hendri mengatakan ada sekitar 150 massa yang hadir. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK). Mereka juga akan mendatangi Komisi Hukum DPR untuk meminta adanya pertemuan. Warga Alar Jibran, kata Hendri, ingin agar DPR memanggil Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.

Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pagar laut Tangerang karena masa penahanan keempat tersangka telah habis pada Kamis, 24 April 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dinilai belum lengkap atau P19.  

Dalam kasus ini, jaksa sudah dua kali mengembalikan berkas perkara. Polisi ngotot keempat tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen. Sementara jaksa berkali-kali meminta polisi menerapkan pasal korupsi.

Ilham Balindra berkontribusi dalam artikel ini.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus