Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Pembobolan ATM, Ini Temuan di Apartemen Ramyadjie Priambodo

Usai penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di apartemen dan rumah Ramyadjie Priambodo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

19 Maret 2019 | 06.30 WIB

Ramyadjie Priambodo. Instagram/@Ramyadjie
Perbesar
Ramyadjie Priambodo. Instagram/@Ramyadjie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus pembobolan ATM bank atau skimming, Ramyadjie Priambodo, 37 tahun, beraksi seorang diri. Ada berbagai temuan saat dilakukan penggeledahan.

"RP beraksi seorang diri dan kerap menyamar menyerupai wanita dengan menggunakan masker yang seperti hijab, ketika bertransaksi di ATM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.
Baca : Polisi Telisik Cara Samyadjie Priambodo Skimming ATM

Argo mengatakan, RP yang diduga merupakan salah satu pengurus di organisasi pemuda sebuah partai ditangkap pada 26 Februari 2019 di salah satu apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Hal itu hasil dari perkembangan pelaporan salah satu bank swasta, yakni BCA pada 11 Februari 2019.

Setelah penangkapan, Argo mengatakan, polisi langsung melakukan penggeledahan di apartemen dan rumah Ramyadjie Priambodo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Polisi menemukan berbagai barang bukti yang terkait dengan kejahatan RP.

Di dalam apartemen dan rumah RP, polisi menemukan satu buah kartu ATM salah satu bank nasional, dua buah kartu warna putih yang sudah ada duplikasi data nasabah, laptop, ponsel dan peralatan skimming termasuk mesin ATM.

"Lalu ada juga masker seperti kerudung. Ini yang digunakan oleh tersangka saat mengambil ATM di bilangan daerah Tangerang Selatan dan Jaksel, dia menggunakan itu berhijab kayak perempuan sehingga kalau dilihat dari CCTV seperti perempuan," katanya.

Baca juga :
Fakta-fakta dalam Kasus Skimming Kerabat Jauh Prabowo

Saat ini, kata Argo, selain dilakukan penahanan terhadap RP, Polda Metro Jaya juga sedang mempelajari sistem dan mekanisme pelaku dalam melakukan kejahatannya.

Selama melakukan kejahatan, kata Argo, pelaku sudah 50 kali melakukan transaksi ATM yang menyebabkan kerugian Rp 300 juta. "Barang bukti uang yang ada Rp300 juta," kata Argo terkait sepak terjang Ramyadjie Priambodo.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus