Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Penelantaran Anak, Polisi Bakal Periksa Bambang Pamungkas Ahad Nanti

Bambang Pamungkas dilaporkan oleh Amalia Fujiwati, mantan istri ketiganya

5 Januari 2022 | 01.30 WIB

Manajer Tim Persija Jakarta, Bambang Pamungkas. persija.id
Perbesar
Manajer Tim Persija Jakarta, Bambang Pamungkas. persija.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolsian Daerah Metro Jaya masih berusaha mengungkap kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh Bambang Pamungkas. Bambang dilaporkan oleh Amalia Fujiwati, mantan istri ketiga mantan pesepak bola yang akrab disapa Bepe itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bambang Pamungkas juga akan kami agendakan untuk dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan yang kemungkinan akan dilakukan Minggu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari 2022.

Sebelum memeriksa Bepe, polisi sudah memeriksa Jane Abell, 21 tahun, anak pertama Bambang Pamungkas pada Senin siang kemarin. "Materi tentang kebenaran pernikahan antara ayah dan bunda. Lalu benarkah ada anak Anjani dan adik cowok. Sekitar itu saja,” ujar Jane.

Menurut Jane, penyidik melontarkan sekitar 20 pertanyaan kepada dirinya. Jane menyebut ibunya, Amalia Fujiwati, bersedia untuk mencabut laporannya jika Bambang melaksanakan amar putusan hakim. “Mungkin akan dicabut (laporannya) oleh bunda,” tutur Jane.

Adapun Bepe dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman dalam pelanggaran itu adalah hukuman 5 tahun penjada dan denda Rp 100 juta. Laporan itu dibuat oleh Amalia pada Kamis, 2 Desember 2021 di Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan yang sama, Amalia mengatakan dirinya melaporkan Bepe lantaran tak menafkahi anaknya secara materil sejak Maret 2021, sementara sejak Desember 2020 tak memberikan nafkah secara batin.

Amalia menyebut sudah melakukan berbagai upaya secara kekeluargaan, namun tak membuahkan hasil. Ia lalu menggugat ke Pengadilan Agama, namun kalah, dan dilanjut dengan gugatan banding. “Pada saat banding ada putusan yang menyatakan dua anak itu anak Bambang Pamungkas,” tutur dia.

M JULNIS FIRMANSYAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus