Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Penganiayaan Jurnalis Nurhadi, AJI Desak MA Perberat Hukuman 2 Polisi Pelaku

AJI mendesak Mahkamah Agung memperberat hukuman 2 anggota polisi penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi.

25 Agustus 2022 | 17.31 WIB

Aliansi Jurnalis Independen Indonesia dan AJI Jakarta menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2022. Mereka menuntut MA menghukum berat pelaku penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi. (Rosseno Aji)
Perbesar
Aliansi Jurnalis Independen Indonesia dan AJI Jakarta menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2022. Mereka menuntut MA menghukum berat pelaku penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi. (Rosseno Aji)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2022. Mereka menuntut Mahkamah Agung memvonis berat polisi yang pelaku penganiaya terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Kami menuntut hakim MA menghukum seberat-beratnya,” kata Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim saat orasi di depan Gedung MA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sasmito menuturkan hakim harus memberikan hukuman berat agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang. Bila hakim memberikan hukuman ringan, kata dia, akan memberikan preseden buruk terhadap penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Ini bisa jadi yurisprudensi buruk untuk kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya,” kata dia.

Sasmito mengatakan penganiayaan telah membuat Nurhadi mengalami luka psikologis yang tidak bisa dianggap remeh. Menurut dia, penuntasan terhadap kasus Nurhadi akan memberikan contoh ke depannya penuntasan hukum terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memangkas hukuman dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, dari 10 bulan di tingkat pertama menjadi 8 bulan penjara. Kedua polisi itu adalah Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Selain pidana pokok, keduanya diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebanyak Rp 13.819.000 dan kepada saksi Mochamad Fachmi sebanyak Rp 21.650.000. Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi.

Hakim menganggap Purwanto dan Firman terbukti melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja pers. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Purwanto dan Firman didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Nurhadi ditugaskan oleh redaksi Tempo untuk meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak.

Nurhadi mendatangi resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di gedung Graha Samudra Bumimoro, Kompleks Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya pada 27 Maret 2022.

Anak Angin menikah dengan anak mantan Kepala Biro Perencanaan Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Achmad Yani. Saat hendak meminta konfirmasi kepada Angin itulah, Nurhadi sempat dipiting dan dipukuli oleh beberapa orang. Namun, Kepolisian Daerah Jawa Timur hanya menjerat Bripka Purwanto dan Brigadir Firman menjadi tersangka.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus