Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

7 Mei 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Tegar Rafi Sanjaya sebagai tersangka penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta. Korban dianiaya hingga tewas pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar keterlibatan Tegar dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia ini membuat keluarga tersangka syok. Di mata keluarga Tegar dikenal sebagai sosok yang baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya sangat syok dengar berita ini, karena Tegar anaknya baik, dia patuh dengan orang tua, sopan, sama tetangga juga akur,” kata paman tersangka, Triyono saat ditemui di rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi, Senin, 6 Mei 2024.

Triyono mengungkap, Tegar merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara. Hubungan Tegar dengan kedua kakak perempuannya pun selama ini terlihat harmonis.

Bahkan bagi Triyono, Tegar merupakan salah satu keponakan yang paling ia banggakan. “Tegar keponakan yang dibanggakan, dia mau ngangkat derajat orang tua,” ucapnya.

Menurut Triyono, sebelum akhirnya masuk di STIP, Tegar sempat bercita-cita jadi tentara. Tegar pernah mengikuti seleksi Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun tidak lolos. “Emang dia dulu pengen jadi tentara cuma namanya seleksi gak lulus seleksi, ya tiba-tiba di STIP,” ujarnya.

Satu tahun menjadi taruna di STIP, Triyono mengatakan tidak ada yang berubah dari keponakannya itu. Dia masih tetap terlihat sebagai anak yang sopan dan ceria.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, menyatakan Tegar Rafi Sanjaya yang merupakan taruna tingkat dua STIP Jakarta sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap taruna tingkat satu, Putu Satria hingga korban meninggal. Akibat perbuatannya, Tegar dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayar 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. 

“TRS yang merupakan senior korban resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hilangnya nyawa P pada Jumat pagi,” kata Gidion, Sabtu, 4 Mei 2024.

Gidion menjelaskan, penganiayaan itu bermula ketika Tegar melihat korban beserta empat rekannya mengenakan seragam olahraga ketika memasuki kelas. Menurut Gidion, Putu Satria sebenarnya bukan satu-satunya sasaran penganiayaan. Pelaku juga menyasar empat rekan korban lainnya yakni Angga, Dicky, Jeremy dan Reski.

“Ada penindakan terhadap junior karena dilihat ada yang salah menurut persepsinya senior, dia masuk kelas menggunakan baju olahraga,” ujarnya.

Korban merupakan sasaran pemukulan pertama yang terjadi di toilet lantai dua kampus yang terletak di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara itu. Tegar melakukan pemukulan sebanyak lima kali pada bagian ulu hati Putu. 

Setelah menerima pukulan itu, korban jatuh pingsan. Sementara Empat rekannya tak sempat mengalami penganiayaan karena keadaan Putu yang tak sadarkan diri.

Menurut Gidion, Tegar sempat memasukkan tangannya ke mulut Putu. Dia bermaksud menarik lidah juniornya itu untuk menyelamatkan nyawanya. “Tapi justru itu kemudian yang menutup saluran pernapasan sehingga korban meninggal dunia,” kata Gidion.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti dalam kasus ini. Di antaranya adalah rekaman CCTV yang menunjukkan rangkaian peristiwa penganiayaan itu. 

Selain itu kata Gidion, kepolisian juga menemukan sejumlah luka bekas benturan benda tumpul di tubuh taruna STIP Putu Satria. Dia memastikan pemeriksaan laboratoris secara forensik dan visum dilakukan oleh dokter yang berkompeten. “Ada luka kekerasan di bagian sekitar ulu hati,” kata Gidion.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus