Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mematangkan materi banding atas putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatannya terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Rencananya, Senin pekan depan, tim kuasa hukum Kementerian akan mendaftarkan materi banding ke Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.
Anggota kuasa hukum Kementerian, Herwinsyah, optimistis bakal menang dalam banding nanti. "Senin kami akan registerasi ke Pengadilan Negeri Palembang," kata Herwinsyah, Selasa, 5 Januari 2016.
Menurutnya, dalam memori banding itu pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang dapat menjerat PT Bumi Mekar dalam perkara kebakaran hutan. Sejumlah penegasan fakta juga akan disampaikan di muka persidangan. Namun ia enggan membocorkan materinya karena menyangkut strategi.
Sebelum registerasi, Jumat nanti kuasa hukum dan pihak Kementerian akan lebih dulu mengadakan rapat koordinasi di Jakarta. Selanjutnya, menurut Herwinsyah, hasil rapat itu dimasukkan dalam materi banding yang akan diajukan.
Sebelumnya, saat gugatannya ditolak oleh majelis hakim, tim kuasa hukum Kementerian memutuskan akan menempuh upaya banding. Sesuai dengan aturan, penggugat dapat menyampaikan materi bandingnya dalam waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan hakim. "Tidak ada pergantian susunan penasehat hukumnya," katanya.
Pengadilan Negeri Palembang siap menghadapi banding Kementerian Lingkungan Hidup atas perkara kebakaran hutan di area konsesi PT Bumi Mekar Hijau. Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Saiman, berujar menyiapkan berkas pendukung untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi.
Menurut dia, banding merupakan langkah elegan dari pihak yang merasa tidak puas oleh putusan majelis hakim. "Sampaikan banding, karena itulah cara tepat sesuai hukum."
PARLIZA HENDRAWAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini