Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Sumbangan Bodong Rp 2 Triliun, Status Anak Akidi Tio Masih Saksi

Polda Sumsel sudah menerjunkan tim psikologi untuk mengetes kejiwaan anak Akidi Tio, Heryanty.

5 Agustus 2021 | 20.20 WIB

Keluarga Alm Akidi Tio menyerahkan bantuan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri, Senin, 26 Juli 2021. Instagram/@divisihumaspolri
Perbesar
Keluarga Alm Akidi Tio menyerahkan bantuan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri, Senin, 26 Juli 2021. Instagram/@divisihumaspolri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Palembang - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan belum menetapkan anak almarhum Akidi Tio, Heryanty, sebagai tersangka kasus sumbangan bodong sebesar Rp 2 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sampai saat ini yang bersangkutan masih saksi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi, pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Menurut dia, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mengumpulkan keterangan para saksi. Hingga Kamis ini, baru enam saksi yang diperiksa, termasuk pria bernama Rudi yang menjadi pendamping keluarga Heryanty. “Dia yang mendampingi saat penyerahan, jadi kami klarifikasi juga,” ujar Supriadi.
Penyidik saat ini juga masih belum bisa memeriksa Heryanty karena alasan sakit. Polda sudah menerjunkan tim psikologi untuk mengetes kejiwaan Heryanty serta tim Dinas Kesehatan untuk melakukan tes swab.

Selain pemeriksaan para saksi, penyidik Polda juga menyurati Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal data keuangan Heryanty. “Belum ada balasan,” kata Supriadi.
Pada Kamis siang tadi, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra menyatakan permohonan maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Mabes Polri, para anggota Polri se-Indonesia, serta masyarakat Sumatera Selatan. Dia mengakui telah lalai dalam menyelidiki informasi dana hibah Rp 2 triliun dari Heryanty, perwakilan keluarga almarhum Akidi Tio. “Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu, sebagai manusia biasa. Saya memohon maaf,” ucap Irjen Eko. 
 
Secara personal, Eko telah memaafkan Heryanty. Namun, menurut Supriadi, hal tersebut tak bisa menggugurkan jerat pidana jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Iya (memaafkan) secara pribadi. Secara permasalahan tetap kami gali. Ending-nya nanti kita lihat,” kata Supriadi. 
 
Polemik dugaan sumbangan fiktif muncul ketika keluarga almarhum Akidi Tio memberikan hibah bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun. Simbolisasi penyerahan ini dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Jenderal Eko Indra Heri. Namun belakangan diketahui uang Rp 2 triliun itu tak pernah masuk ke rekening kepolisian. PPATK menyatakan sumbangan tersebut bodong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus