Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Tanah, Sandiaga Uno Sebut Djoni Hidayat Sudah Setuju dan...

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berujar penjualan tanah 1 hektare di Curug Raya, Tangerang adalah bagian dari proses likuidasi PT Japirex.

31 Januari 2018 | 08.03 WIB

Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 30 Januari 2018.  Tanah yang dipermasalahkan luasnya 1 hektare, di Jalan Curug Raya, Tangerang. TEMPO/Naufal Dwihimawan Adjiditho
Perbesar
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 30 Januari 2018. Tanah yang dipermasalahkan luasnya 1 hektare, di Jalan Curug Raya, Tangerang. TEMPO/Naufal Dwihimawan Adjiditho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, JakTangerang -Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berujar penjualan tanah seluas 1 hektare di Jalan Curug Raya, Tangerang adalah bagian dari proses likuidasi PT Japirex. Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, disebutkan menjual satu hamparan lahan itu seharga Rp 12 miliar pada 2012.

Dalam satu hamparan tersebut, terdapat tiga lahan, antara lain milik Djoni Hidayat seluas 3.000 meter yang ikut dijual perusahaan milik Sandiaga Uno dan Andreas, yakni PT Japirex. Penjualan itu lantas menjadi permasalahan yang menjerat Sandiaga dan Andreas.

Namun, menurut Sandiaga penjualan tanah itu sebenarnya telah disepakati, termasuk oleh Djoni Hidayat. "Karena itu sudah berpuluh-pulug tahun milik Japirex, jadi waktu dilikuidasi PT Japirex sudah menjual dan Pak Djoni juga sudah menyetujui juga," ujarnya selepas diperiksa polisi di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Selasa, 30 Januari 2018.

Baca : Tiba di Polda Tanpa Bawa Berkas, Sandiaga Uno: Saya Tak Terlibat

Bahkan, menurut Sandiaga, Djoni pun telah menerima kompensasi atas penjualan itu. "Beliau sudah menerima kompensasi sebagian dari likuidasi tersebut," ujar dia. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk kompensasi itu.

Sandiaga Uno dan Rekannya dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 8 Maret 2017. Pelapor bernama Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan kejadian bermula pada 2012. Saat itu, kata dia, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, menjual satu hamparan lahan seluas hampir 1 hektare seharga Rp 12 miliar. "Satu hamparan tersebut ada tiga sertifikat," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Januari 2018.

Dari tiga lahan di satu hamparan tersebut, Fransiska melanjutkan, ada satu bidang lahan seluas 3.000 meter milik Djoni Hidayat, yang ikut dijual perusahaan milik Sandiaga dan Andreas, yakni PT Japirex.

Sandiaga Uno dan Andreas membalik nama sertifikat lahan milik Djoni menjadi milik perusahaan mereka. Padahal, menurut Fransiska, jika suatu PT ingin membeli lahan, harus ada rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun hal itu tidak terjadi. PT Japirex menguasai lahan tanpa melalui RUPS.

"Kalau jual-beli, juga harus ada AJB (akte jual-beli). Ini tidak ada. Kok, bisa balik nama ke PT lalu dijual? Kan aneh," ucap Fransiska mempertanyakan proses kepemilikan dan penjualan lahan tersebut. "Pasti ada yang dipalsukan."

Lebih lanjut, ia menuturkan PT Japirex awalnya milik Edward Soeryadjaya. Lahan tersebut lalu diserahkan kepada istri Edward, Happy Soeryadjaya, yang telah meninggal pada 1992.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dari Happy, lahan seluas 3.000 meter tersebut diserahkan kepada Djoni. Selain itu, Edward telah menyerahkan PT Japirex kepada Sandiaga dan Andreas empat hari setelah kepergian istrinya. Sandiaga pemegang saham 40 persen PT Japirex sejak 2001, sementara Andreas 60 persen sejak 1992.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebab, Sandiaga Uno dan Andreas adalah rekan bisnis almarhum Edward. Jadi dipercaya untuk menguasai perusahaan," tutur Fransiska lagi.

CAESAR AKBAR | IMAM HAMDI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus