Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Tawuran Tewaskan Siswa SMK di Serpong Diputus Senin

Kasus tewasnya Ahmad Fauzan akibat tawuran siswa pelajar SMK di Tangerang Selatan akan diputus Senin besok di Pengadilan Negeri Tangerang

6 September 2018 | 09.50 WIB

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Perbesar
Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penusukan senjata tajam jenis parang ke wajah Ahmad Fauzan saat tawuran sadistis antara siswa SMK Sasmita Jaya dengan siswa SMK Bhipuri Serpong sudah memasuki persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Sobrani Binzar mengatakan terdakwa berinisial FF (18) dikenakan Pasal 338 KUHP. Saat proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diperiksa alat bukti dan keterangan saksi serta pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Sudah sampai tuntutan tetapi belum sampai putusan, terdakwa di tuntut hukuman penjara selama lima tahun, sidang sudah dimulai sejak tanggal 29 Agustus 2018 lalu," ujar Sobrabi, Rabu, 5 September 2018.

Menurut Sobrani, saat didakwakan, terdapat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa atau penganiayaan.

"Tadi kita bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Shinta Ratnaningsih sepakat untuk memberikan Pasal 338 KUHP, karena terdakwa melempar parangnya dengan jarak dekat ke organ yang mematikan," kata Sobrani.

Karena terdakwa masih di bawah umur, kata Sobrani, ancaman hukuman maksimalnya dipotong setengah karena diyakini dengan melempar dari jarak dekat ke organ mematikan akibatnya orang tersebut bisa meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya 15 tahun, namun dia masih anak- anak jadi tuntutannya 5 tahun penjara, hari ini sudah sidang pledoi, Senin besok putusan sidangnya di Pengadilan Negeri Tangerang," kata Sobrani.

Sebelumnya Ahmad Fauzan atau yang akrab disapa Ojan, pelajar SMK Sasmita Jaya 1 mengalami luka tusukan parang di bagian wajah saat tawuran sadistis yang diduga dilakukan antara SMK Bhipuri Serpong dengan SMK Sasmita Jaya, pada Selasa 31 Juli 2018 lalu.

Setelah tertusuk di bagian wajah, Fauzan dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Serpong kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

Setelah satu pekan korban tawuran dirawat di RSCM, Fauzan menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa, 7 Agustus 2018. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus