Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Ujaran Kebencian Buni Yani, Jaksa Agung: Tidak Dihentikan

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tidak akan menghentikan perkara Buni Yani meski Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah divonis bersalah.

12 Mei 2017 | 20.06 WIB

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (tengah) didampingi kuasa hukum bersiap menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, 10 April 2017. Buni Yani menjal
Perbesar
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (tengah) didampingi kuasa hukum bersiap menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, 10 April 2017. Buni Yani menjal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tidak akan menghentikan perkara Buni Yani, tersangka kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian, meski Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.

Buni Yani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di media sosial. Transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit itulah yang kemudian menyeret Ahok ke ranah hukum dan kini dipenjara di tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.

"Gak, gak, kenapa dihentikan, berkas kan sudah diterima. Tidak ada dihentikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Baca juga: Setelah Ahok Divonis, Giliran Buni Yani Segera Diadili di Bandung

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara, tidak mengaitkannya dengan Buni Yani yang telah menyebarkan video omongan Ahok di acara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016, itu.

Menurut Jaksa Agung Prasetyo, permasalahannya berbeda antara perkara Ahok dengan perkara Buni Yani. "Dakwaannya, bukti-buktinya sendiri. Jadi apa yang dilakukan Buni Yani berbeda dengan apa yang dilakukan Ahok. Jadi tidak ada istilahnya setelah Ahok bersalah, (maka) Buni Yani menjadi tidak (bersalah)," ujarnya.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, masing-masing mempunyai tanggung jawab pidana sendiri-sendiri, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Berkas Buni Yani, kata Prasetyo, sekarang sudah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas dan tersangka. "Kita sedang meminta fatwa Mahkamah Agung untuk lokasi persidangan Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung," ucapnya.

Simak pula: Pertimbangkan Keamanan, Sidang Buni Yani Digelar di Bandung

Dasar alasan mengajukan persidangan Buni Yani di Bandung. "Karena di Bandung lebih baik," tegasnya. Semula,  Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, mengikuti domisili Buni Yani. Namun, dengan alasan keamanan sidang diputuskan digelar di Bandung.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dody Hidayat

Dody Hidayat

Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini, alumnus Universitas Gunadarma ini mengasuh rubrik Ilmu & Teknologi, Lingkungan, Digital, dan Olahraga. Anggota tim penyusun Ensiklopedia Iptek dan Ensiklopedia Pengetahuan Populer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus