Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tidak akan menghentikan perkara Buni Yani, tersangka kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian, meski Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.
Buni Yani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di media sosial. Transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit itulah yang kemudian menyeret Ahok ke ranah hukum dan kini dipenjara di tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
"Gak, gak, kenapa dihentikan, berkas kan sudah diterima. Tidak ada dihentikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Baca juga: Setelah Ahok Divonis, Giliran Buni Yani Segera Diadili di Bandung
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara, tidak mengaitkannya dengan Buni Yani yang telah menyebarkan video omongan Ahok di acara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016, itu.
Menurut Jaksa Agung Prasetyo, permasalahannya berbeda antara perkara Ahok dengan perkara Buni Yani. "Dakwaannya, bukti-buktinya sendiri. Jadi apa yang dilakukan Buni Yani berbeda dengan apa yang dilakukan Ahok. Jadi tidak ada istilahnya setelah Ahok bersalah, (maka) Buni Yani menjadi tidak (bersalah)," ujarnya.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, masing-masing mempunyai tanggung jawab pidana sendiri-sendiri, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Berkas Buni Yani, kata Prasetyo, sekarang sudah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas dan tersangka. "Kita sedang meminta fatwa Mahkamah Agung untuk lokasi persidangan Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung," ucapnya.
Simak pula: Pertimbangkan Keamanan, Sidang Buni Yani Digelar di Bandung
Dasar alasan mengajukan persidangan Buni Yani di Bandung. "Karena di Bandung lebih baik," tegasnya. Semula, Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, mengikuti domisili Buni Yani. Namun, dengan alasan keamanan sidang diputuskan digelar di Bandung.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini