Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus UPS, Alex Usman Kembali Absen dari Pemeriksaan  

Kuasa hukum Alex, Ahmad D.J. Affandi, mengatakan kliennya sedang dirawat di rumah sakit.

30 April 2015 | 17.22 WIB

Tim penyidik Direkorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggeledah rumah Alex Usman mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jararta Barat di kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, 8 April 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Tim penyidik Direkorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggeledah rumah Alex Usman mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jararta Barat di kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, 8 April 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) Alex Usman kembali absen dari jadwal pemeriksaan yang ketiga kalinya di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

Kuasa hukum Alex, Ahmad D.J. Affandi, mengatakan kliennya sedang dirawat di rumah sakit. "Ada surat keterangan sakitnya," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2015.

Affandi berujar Alex dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. Saat ditanya sejak kapan dirawat, dia mengaku tidak tahu. Affandi pun tak tahu penyakit Alex. "Sakit serius. Kalau riwayat sih, ada infeksi lambung," ujarnya.

Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 sebesar Rp 300 miliar. Kedua tersangka itu adalah Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit. Menurut informasi, harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta.

DEWI SUCI RAHAYU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus