Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) Alex Usman kembali absen dari jadwal pemeriksaan yang ketiga kalinya di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
Kuasa hukum Alex, Ahmad D.J. Affandi, mengatakan kliennya sedang dirawat di rumah sakit. "Ada surat keterangan sakitnya," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2015.
Affandi berujar Alex dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. Saat ditanya sejak kapan dirawat, dia mengaku tidak tahu. Affandi pun tak tahu penyakit Alex. "Sakit serius. Kalau riwayat sih, ada infeksi lambung," ujarnya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 sebesar Rp 300 miliar. Kedua tersangka itu adalah Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit. Menurut informasi, harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini