Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus UPS, Siapa Lagi Bakal Ditahan Setelah Alex Usman?  

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi UPS.

2 Mei 2015 | 11.45 WIB

Tersangka dugaan korupsi  pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. Alex dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasa
Perbesar
Tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. Alex dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 sebesar Rp 300 miliar. Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, telah ditahan Kamis malam, 30 April 2015.

"Masih didalami, semuanya sedang dikembangkan penyidik dan masih mempelajari bukti-bukti," ujar Budi di kawasan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015.

Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 sebesar Rp 300 miliar. Yakni, Alex Usman dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana serta anggota Fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar Hasibuan, baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Menurut Budi, penetapan terhadap tersangka lainnya atau penangkapan terhadap Zaenal Soleman masih dalam pengkajian penyidik.

Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit. Menurut informasi, harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

AISHA SHAIDRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus