Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 sebesar Rp 300 miliar. Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, telah ditahan Kamis malam, 30 April 2015.
"Masih didalami, semuanya sedang dikembangkan penyidik dan masih mempelajari bukti-bukti," ujar Budi di kawasan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015.
Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 sebesar Rp 300 miliar. Yakni, Alex Usman dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana serta anggota Fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar Hasibuan, baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Menurut Budi, penetapan terhadap tersangka lainnya atau penangkapan terhadap Zaenal Soleman masih dalam pengkajian penyidik.
Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit. Menurut informasi, harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
AISHA SHAIDRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini