Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Ke Pangkuan <font color=#FF6600>Tutut Lagi</font>

Pertempuran tahap pertama antara Siti Hardijanti Rukmana dan Hary Tanoesoedibjo selesai. Pengadilan menyatakan kepemilikan Hary atas TPI tak sah dan Tutut dinyatakan sebagai pemilik televisi yang kini bernama MNC TV itu. Hary Tanoe belum menyerah.

18 April 2011 | 00.00 WIB

Ke Pangkuan <font color=#FF6600>Tutut Lagi</font>
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

DENGAN cepat Harry Ponto memencet telepon selulernya. Sejurus kemudian pengacara ini menempelkan telepon tersebut ke telinganya. Nada sambung berbunyi dan di ujung sana orang yang dihubunginya mengangkat telepon. ”Kita menang, pengadilan mengabulkan gugatan Ibu,” ujar Harry. Tak panjang percakapan itu. Tak lebih dari lima menit. Lalu, klik, putus. ”Dia hanya bilang alhamdulillah karena tak menyangka hasilnya seperti ini,” kata Harry kepada Tempo.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus