Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Keadilan Restoratif untuk Aktivis Karimunjawa

Komnas HAM akan mengirim amicus curiae untuk pejuang lingkungan di Karimunjawa, Daniel Frits. Seharusnya tidak dipidanakan.

10 Februari 2024 | 00.00 WIB

Aksi dari sejumlah lembaga menolak kriminalisasi aktivis lingkungan Daniel Frits di depan Pengadilan Negeri Jepara, 1 Februari 2024. Dok. KAWALI
Perbesar
Aksi dari sejumlah lembaga menolak kriminalisasi aktivis lingkungan Daniel Frits di depan Pengadilan Negeri Jepara, 1 Februari 2024. Dok. KAWALI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Komnas HAM akan memberikan opini untuk perkara Daniel Frits.

  • Ada prosedur administrasi yang janggal di tahap penyidikan.

  • Jadwal sidang eksepsi Daniel Frits dimundurkan karena pemilu.

JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi perhatian dalam permasalahan hukum yang dihadapi aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Komnas HAM berencana mengirim pendapat secara tertulis kepada Pengadilan Negeri Jepara melalui mekanisme amicus curiae.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus