Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kecelakaan Maut Rombongan Santri, Ini Kesalahan Fatal Sopir

Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan ada sejumlah alasan membuat sopir Rizki Fahmi Azim sebagai tersangka kecelakaan di Green Lake Cipondoh.

28 November 2018 | 20.10 WIB

Kecelakaan mobil bak terbuka di flyover Ciledug yang menewaskan tiga santri Pondok Pesantren Miftahul Huda, Minggu, 25 November 2018. Foto: ISTIMEWA.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kecelakaan mobil bak terbuka di flyover Ciledug yang menewaskan tiga santri Pondok Pesantren Miftahul Huda, Minggu, 25 November 2018. Foto: ISTIMEWA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan ada sejumlah alasan yang membuat penyidik menetapkan Rizki Fahmi Azim, 20 tahun, sopir mobil bak terbuka  sebagai tersangka kecelakaan maut di jembatan layang Green Lake City Cipondoh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, pengemudi melakukan kesalahan yang berakibat kendaraan terbalik lalu terguling dan menewaskan tiga orang dan puluhan luka," kata Harry di Tangerang Sekatan, Rabu, 28 November 2018.

Menurut Harry, kendaraan losbak Kijang Super merah bernomor polisi  B-9029-RV itu memiliki STNK. "Tapi Rizki tidak memiliki SIM," kata Harry.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang yang memeriksa kendaraan losbak itu, menurut Harry, mobil pikap itu sesuai dengan KIR jumlah maksimal overload 700 kilo.

Namun,  saat dikendarai dengan mengangkut sebanyak 23 orang dan beratnya dipastikan lebih dari 1 ton. "Kenapa kecelakaan ini terjadi, karena dengan kelebihan beban itu fungsi pengereman saat jalan turun tidak maksimal, hilang kendali, pengemudi  tidak bisa mengembalikan posisi kendaraan sehingga terbalik dan terguling," kata Harry.

Kecelakaan di jembatan layang Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang pada Ahad, 25 November 2018 itu menewaskan tiga orang dan 20 orang terluka. Sopir dan seluruh korban adalah santri Pondok Pesantren Miftahul Huda yang pulang dari acara peringatan Maulid Nabi.

Rizki dinilai melanggar Undang-undang nomor nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun  penjara.

Mengenai korban kecelakaan yang terluka, kata Harry, semuanya berangsur membaik. "Tinggal 7 orang yang dirawat dan itu dalam kondisi yang semakin membaik," ujar Harry.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus