Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut mobil bak terbuka atau losbak yang menewaskan tiga santri dan melukai 20 lainnya di Ciledug, Tangerang, pada Minggu 25 November 2018 lalu. Tersangka adalah Rizki Fahmi Azin, pengemudi mobil, yang termasuk di antara korban luka tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita sebelumnya:
Kecelakaan Maut Losbak Angkut Santri, Pesantren Tolak Wartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan ini yaitu, RFA, 20 tahun, pengemudi kendaraan," ujar Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, Rabu 28 November 2018.
Polisi akhirnya menjerat santri berusia 20 tahun itu dengan Undang undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman maksimal untuk Rizki adalah enam tahun penjara.
Penetapan tersangka ini, kata Harry, setelah penyidik memeriksa Rizki serta sejumlah saksi dan ahli tentang kecelakaan dan kondisi kendaraan. Namun belum dilakukan penahanan karena Rizki karena masih menjalani perawatan di rumah sakit atas luka-lukanya.
Baca:
Kecelakaan Maut Rombongan Santri di Ciledug, Ini Daftar Korbannya
Kecelakaan Maut Rombongan Santri di Ciledug, Ini Keterangan Pertama Sopir
"Terkait masalah penahanan, kami akan tentukan dalam waktu 1 x 24 jam, apakah wajib ditahan atau ada pertimbangan lain," kata Harry.
Kecelakaan terjadi pada pada Minggu siang 25 November 2018 . Kendaraan losbak itu hilang kendali lalu menabrak pembatas jalan dan terguling saat menuruni flyover dengan kecepatan cukup tinggi.
Akibatnya, para santri yang menumpanginya terpental. Tiga orang tewas. Mereka seluruhnya berasal dari Pondok Pesantren Miftahul Huda di Semanan, Jakarta Barat, yang baru saja usai memperingati Hari Raya Maulid Nabi.