Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejagung Bakal Panggil Don Adam yang Fotonya Pegang Gepokan Dolar AS Viral

Kejagung berencana memanggil pengusaha Adamsyah Wahab alias Don Adam, terkait beredarnya di media sosial. Diduga terkait BTS Kominfo.

10 Juli 2023 | 16.32 WIB

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung berencana memanggil seorang pengusaha bernama Adamsyah Wahab alias Don Adam, terkait beredarnya di media sosial yang bersangkutan berfoto dengan gepokan uang dolar Amerika Serikat dalam kardus. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami sudah mendapatkan Twitter, IG juga, tentu ini jadi bahan masukan kami ya kalau ada kebenaran yang harus kami telusuri kenapa tidak? Pasti kami juga akan panggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, pada Senin, 10 Juli 2023. Namun, Ketut belum bisa memastikan kapan panggilan kepada Don Adam akan dilakukan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pasti kami akan panggil, bukan belum ada rencana, pasti kami panggil," kata Ketut. 

Ketut menegaskan, setiap informasi yang beredar di masyarakat terkait dengan adanya dugaan keterkaitan dengan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, penyidik akan mendalami dan jika perlu memanggil pihak terkait. "Semua yang beredar di masyarakat kami klarifikasi ya biar kami nggak dibilang melempem," kata Ketut. 

Ketut mengatakan adanya masukan informasi dari masyarakat justru membantu pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terkait dengam aliran dana dugaan korupsi BTS Kominfo. "Tentu apa yang beredar di masyarakat juga kami akomodasi untuk bahan kami mendudukkan perkara ini secara terang benderang transparan dan objektif sebagaimana harapan besar kami," kata Ketut. 

Foto Don Adam dengan gepokan dolar Amerika Serikat di posting salah satunya oleh pemilik akun Twitter @ghanieierfan. "Para Bromocorah PRAJA BTS KOMINFO, komandante atau otak kriminal tetap BOCIMI," tulis narasi postingan tersebut. 

Berdasarkan laporan Koran Tempo, terdakwa korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan yang juga Direktur Utama PT Basis Utama Prima, diduga menitipkan duit ratusan miliar rupiah dari pengadaan infrastruktur power system BTS 4G kepada Adamsyah Wahab alias Don Adam yang juga kolega lamanya. 

Koneksi Adamsyah dan para tersangka ataupun terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G dimulai sejak lama. Adamsyah tercatat sebagai alumnus Teknik Lingkungan ITB angkatan 1988. Sedangkan Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, dan Windi Purnama adalah teman sekampus di Jurusan Teknik Elektro ITB angkatan 1990. Yohan Suryanto juga lulusan Teknik Elektro angkatan 1993. Begitu pula Yusrizki Muliawan, yang alumnus Tenik Industri ITB 1991.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | HENDRIK YAPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus