Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengesahkan pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Pembentukan tersebut disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dikutip dari Perpres yang diterima Tempo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer dilakukan bertugas di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun untuk mereka yang mengisi posisi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, tertulis bahwa jabatan dapat diisi oleh pegawai negeri sipil atau personel TNI yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan.
Menanggapi perpres itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menggodok mekanisme pelaksanaan.
"Masih ada hal-hal yang harus kami persiapkan untuk pelaksanaannya," kata Leonard di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Februari 2021.
Alhasil, Leonard enggan membicarakan ihwal adanya jabatan baru di Kejaksaan Agung ini lebih detail. "Kan peraturan pelaksananya akan ada lagi nanti. Jadi kita tunggu saja," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Sebut Kejaksaan Harus Bersih