Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejaksaan Agung Masih Siapkan Teknis Pembentukan Jaksa Tindak Pidana Militer

Kejaksaan Agung masih menyiapkan teknis pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

19 Februari 2021 | 19.37 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021. Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021 serta penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
material-symbols:fullscreenPerbesar
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021. Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021 serta penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengesahkan pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Pembentukan tersebut disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dikutip dari Perpres yang diterima Tempo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer dilakukan bertugas di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun untuk mereka yang mengisi posisi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, tertulis bahwa jabatan dapat diisi oleh pegawai negeri sipil atau personel TNI yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan. 

Menanggapi perpres itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menggodok mekanisme pelaksanaan. 

"Masih ada hal-hal yang harus kami persiapkan untuk pelaksanaannya," kata Leonard di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Februari 2021. 

Alhasil, Leonard enggan membicarakan ihwal adanya jabatan baru di Kejaksaan Agung ini lebih detail. "Kan peraturan pelaksananya akan ada lagi nanti. Jadi kita tunggu saja," kata dia. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus