Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejaksaan Agung Tempuh Upaya Hukum Hadapi Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Jaksa Agung menyatakan Tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat. Divonis bersalah melawan hukum oleh PTUN.

4 November 2020 | 17.01 WIB

Sumarsih, Ibunda korban tragedi Semanggi, Wawan saat melakukan aksi kamisan ke-575 di depan Istana Negara, Jakarta, 21 Februari 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak kembalinya dwi fungsi Militer melalui penempatan TNI di Kementerian serta menuntut pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sumarsih, Ibunda korban tragedi Semanggi, Wawan saat melakukan aksi kamisan ke-575 di depan Istana Negara, Jakarta, 21 Februari 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak kembalinya dwi fungsi Militer melalui penempatan TNI di Kementerian serta menuntut pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus Jaksa Agung ST Burhanuddin terbukti melawan hukum karena menganggap Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara akan melakukan upaya hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaam Agung Hari Setiyono lewat keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2020. Akan tetapi, Hari belum menjelaskan upaya hukum yang akan ditempuh oleh lembaganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari keluarga korban pelanggaran HAM tragedi 1998 terhadap pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dalam putusannya, PTUN menganggap pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III pada 16 Januari 2020 adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan atau pejabat pemerintah.

Pernyataan yang dipersoalkan adalah "... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Atas putusan tersebut, hakim mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)," demikian bunyi poin keempat putusan hakim yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 4 November 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus