Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tender Politis Stadion Mattoangin

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengubah rencana desain renovasi Stadion Mattoangin, Makassar. Ada potensi menghamburkan anggaran.

 

7 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menarik proses pendampingan proyek Stadion Mattoangin.

  • Ada dugaan pemborosan anggaran.

  • Ada nuansa politik di balik pelaksanaan tender ulang Stadion Mattoangin.

RAPAT itu digelar di Ruang Toraja gedung Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa, 5 April lalu. Perwakilan polisi, jaksa, sekretaris daerah, inspektorat, biro pengadaan barang dan jasa, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan hadir dalam persamuhan itu. Mereka membahas kelanjutan proyek renovasi Stadion Mattoangin, Makassar, yang tersendat karena berulang kali gagal tender.

Suasana mendadak tegang ketika Asisten Perdata dan Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Syahran Rauf melontarkan kritik. Proyek stadion dinilai tak memiliki kejelasan anggaran dan pelaksanaan. Ada pula potensi inefisiensi anggaran. “Beliau menyatakan proyek ini harus dihentikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi pada Rabu, 20 April lalu.

Dua tahun lalu, pemerintah Sulawesi Selatan melelang sejumlah paket pekerjaan renovasi Stadion Mattoangin. Proyek yang bergulir sejak masa kepemimpinan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah itu bakal menyulap bangunan stadion yang berdiri sejak 1957 tersebut dengan standar federasi sepak bola dunia (FIFA). Proyek bernilai Rp 1,4 triliun itu mengandalkan anggaran pemerintah pusat dan daerah.

Kejaksaan menganggap pelaksanaan proyek tak serius lantaran panitia berulang kali batal menggelar tender. Padahal paket pekerjaan detailed engineering design (DED) dan manajemen konstruksi sudah dua kali ditenderkan. Begitupun lelang sarana dan prasarana yang sudah digelar pada 21 Desember 2021.

Baca: Kisruh Proyek Stadion Mattoangin

Alih-alih melanjutkan renovasi, panitia kembali melelang ulang paket pekerjaan itu pada 20 Januari lalu. “Karena itu, kami menolak pendampingan ke proyek itu,” kata Soetarmi.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani saat dimintai konfirmasi tentang pertemuan bersama kejaksaan itu mengaku belum bisa menjawab. “Wah, sudah lama. Maaf, belum bisa jawab. Entar salah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Stadion Mattoangin Naharuddin tak ada di tempat saat Tempo menyambangi ruangannya pada Senin, 25 April lalu.  Upaya menghubungi lewat telepon selulernya juga tak berbalas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awal pembongkaran bangunan Stadion Mattoangin di Makassar, Sulawesi Selatan, 21 Oktober 2020./ANTARA / Abriawan Abhe

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak bergulir pada tahun anggaran 2020, panitia telah menetapkan PT Arkonin dan PT Griska Cipta Jakarta sebagai pemenang tender. PT Arkonin memenangi lelang DED pada Juli 2020. PT Griska mendapatkan proyek manajemen konstruksi pada Maret 2020.

Proyek senilai Rp 25 miliar itu tuntas dikerjakan Arkonin pada Februari 2021. Sementara itu, PT Griska hanya menggunakan anggaran Rp 350 juta dari Rp 4 miliar akibat perubahan pada volume pekerjaan.

Sebagai pemenang pengerjaan DED, PT Arkonin bertanggung jawab menerjemahkan perhitungan teknis konstruksi dari rancangan stadion yang didesain arsitek Yori Antar. PT Griska bertugas mengorganisasi lingkup pekerjaan sipil. Saat pemaparan di Hotel Four Points, Makassar, pada 18 November 2020, Yori menggagas konsep stadion berstandar FIFA dengan kapasitas 40 ribu penonton tanpa ada lintasan atletik.

Bagian fasad akan dihiasi 12 pilar raksasa menyerupai tiang layar kapal pinisi. Stadion Mattoangin nanti dilengkapi pusat belanja dan museum. Di sekelilingnya terdapat lintasan joging.

Berdiri di atas lahan seluas 7,5 hektare, lahan parkir stadion dirancang dengan konsep semibasemen. “Saya mengakomodasi usul suporter klub kebanggaan warga Makassar, PSM Makassar, dalam rancangan itu,” tutur Yori.

Pelaksanaan lelang mulai tersendat saat pelaksanaan manajemen konstruksi. Selepas penunjukan PT Griska, panitia kembali melelang pekerjaan itu pada tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp 30 miliar.

Pemenang tender kala itu, PT Artefak Arkindo, menggarap proyek dengan menggandeng PT Yodya Karya dan PT Bina Karya lewat perjanjian kerja sama operasi. Penetapan PT Artefak juga dilakukan setelah panitia melelang ulang pekerjaan itu sebelumnya. Direktur PT Artefak Arkindo, Agus Sudjatmiko, tak merespons permintaan wawancara hingga Sabtu, 7 Mei lalu.

Masalah lain muncul lantaran pemerintah berencana mengubah kapasitas penonton dari 40 ribu menjadi 20 ribu penonton. Permintaan itu diajukan kepada PT Arkonin pada Mei 2021 sebagai desain alternatif (additional design) tanpa biaya tambahan.

Head of Marketing Division PT Arkonin, Henrico Nasroen, enggan menanggapi permohonan konfirmasi karena tak lagi berurusan dengan proyek itu. “Esok Senin pertanyaan Bapak bakal kami klarifikasi,” ujarnya pada Sabtu, 7 Mei lalu.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Arwin Azis sempat mengunggah rencana perubahan itu di akun media sosial Instagram pada 20 Juni 2021. Unggahan itu diduga sudah dihapus.

Saat dimintai konfirmasi lewat pesan WhatsApp, Arwin enggan memberikan penjelasan ihwal kisruh lelang dan perubahan desain stadion. “Saya ambil cuti baik-baik, sama keluarga dulu,” ucap Arwin singkat.

Yori Antar menyesalkan keputusan pemerintah mengubah desain stadion. Penyusutan kapasitas penonton tak sejalan dengan harapan warga Makassar yang menginginkan stadion berstandar internasional.

Kini ia tak lagi terlibat dalam rancangan perubahan stadion. Permintaan untuk mendesain ulang sudah diserahkan kepada PT Arkonin. “Pelaksanaan proyek ini kental dengan nuansa politik,” katanya.

Perubahan desain terjadi tak lama setelah Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menggantikan Nurdin Abdullah. Nurdin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pada 27 Februari 2021.

Lewat unggahan di akun Instagram Dinas Kepemudaan dan Olahraga Sulawesi Selatan, Andi Arwin mengatakan desain stadion berubah akibat kebijakan pengalihan sumber anggaran. Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah memprioritaskan anggaran untuk pemulihan ekonomi.

Seseorang yang mengikuti proses pelaksanaan tender renovasi Stadion Mattoangin mengatakan perubahan itu merupakan taktik pemerintah guna mengakali tudingan pemborosan anggaran. Menurut dia, perubahan desain memaksa pemerintah mencari perusahaan baru untuk mengulang penghitungan kerja DED. “Struktur bangunan stadion 40 ribu berbeda dengan 20 ribu penonton. Maka dibuatlah lelang proyek berjudul Sarana dan Prasarana,” ujarnya.

Panitia, menurut dia, diduga sudah menyiapkan PT Duta Mas Indah sebagai pemenang tender bernilai Rp 66 miliar itu. Proyek yang dirancang dengan metode konstruksi terintegrasi tersebut belakangan dianulir karena hanya memunculkan satu kandidat.

Panitia lalu menggelar tender ulang pada 20 Januari lalu. Tiga kandidat pemenang: PT Duta Mas Indah, PT Usaha Subur Sejahtera, dan PT Citra Prasasti Konsorindo, lagi-lagi dibatalkan.

Dokumen lelang panitia menyebutkan PT Usaha Subur dianulir karena tidak melibatkan tenaga ahli berpengalaman. Sementara itu, peluang PT Citra Prasasti kandas karena tak melampirkan bukti kepemilikan mobil crane dan pemancang tiang (diesel hammer).

Rekam jejak PT Duta Mas Indah juga bermasalah. Direktori putusan Mahkamah Agung memuat vonis nomor 893/K/Pdt.Sus-Kppu/2020 memperkuat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas kasus Stadion Kridosono, Yogyakarta, yang melibatkan PT Duta Mas.

Putusan itu menyebutkan PT Duta Mas dilarang mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa yang sumber pembiayaannya berasal dari anggaran negara. Larangan berlaku selama dua tahun sejak 11 Agustus 2020.

PT Usaha Subur Sejahtera yang menjalin kerja sama operasi dengan PT Widha dan PT Praprimadani Pratama sempat melayangkan surat sanggahan pada Jumat, 25 Maret lalu. Dalam surat itu, mereka memprotes keputusan Kelompok Kerja atas evaluasi penawaran dan dokumen teknis. Panitia dianggap mencari kesalahan dan tak meminta klarifikasi secara langsung atas masalah yang muncul dalam dokumen teknis.

Kuasa kerja sama operasi PT Subur-PT Widha-PT Praprimadani, Nuryedy Abbas, membenarkan adanya surat sanggahan itu. Pihaknya juga meminta panitia mengulang tender. “Kami menerima hasil evaluasi akhir dari Kelompok Kerja yang berencana menggelar tender ulang,” katanya.

Pelaksana tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Bakti Haruni, membenarkan adanya pengulangan tender. Menurut dia, PT Citra Prasasti Konsorindo sejatinya memiliki skor tertinggi, yakni 83.26, disusul PT Usaha Subur Sejahtera dengan skor teknis 78.23. Tapi keduanya sama-sama bermasalah. Saat ditanyai tentang rencana tender ketiga, Andi mengaku tak tahu. “Itu tergantung Dinas Kepemudaan dan Olahraga,” ujarnya.

Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto tak merespons permohonan wawancara ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp hingga Sabtu, 7 Mei lalu. Pemimpin Cabang PT Citra Prasasti Konsorindo, Mu’anam, hanya meladeni singkat. “Bapak sedang menyetir di jalan tol,” tulisnya lewat akun WhatsApp.

Anggota Komisi Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, John Rende, menduga ada potensi pemborosan anggaran di balik proyek renovasi stadion. Sebab, anggaran pekerjaan DED dan manajemen konstruksi yang sebelumnya sudah digarap tak bisa lagi digunakan. “Kenapa tak minta tolong ke konsultan untuk melakukan revisi?” ujar politikus Partai Golkar ini.

John mengaku sudah mengingatkan pelbagai problem pembangunan stadion Mattoangin itu dalam rapat kerja bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga. “Terakhir pertemuan Maret 2022, mereka (Dinas Kepemudaan dan Olahraga) tak bisa memberikan penjelasan,” ucap John. “Jangan sampai tiap tahun dianggarkan tapi mangkrak.”

DIDIT HARIYADI (Makassar)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus