Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Hujan Cambuk di Penjara Sleman

Sepuluh mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Sleman melaporkan dugaan penyiksaan selama berada dalam penjara ke Ombudsman Republik Indonesia. Masturbasi memakai mentimun dan sambal.

 

6 November 2021 | 00.00 WIB

Suasana di Lapas Narkotika Kelas II A Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 6 Mei 2021/TEMPO/Shinta Maharani
Perbesar
Suasana di Lapas Narkotika Kelas II A Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 6 Mei 2021/TEMPO/Shinta Maharani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Sebanyak 50 narapidana mengaku disiksa saat ditahan di Lapas Narkotika Sleman.

  • Lima sipir diperiksa karena berlebihan menerapkan hukuman.

  • Para narapidana juga mendapatkan pelecehan seksual.

GORESAN merah kehitaman nyaris memenuhi pangkal lengan kanan Vincentius Titih Gita Arupadathu. Menurut laki-laki 35 tahun ini, tanda itu bekas luka sabetan pipa air leding. Ia mendapat penyiksaan dari petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, enam bulan lalu. “Saya mengalami trauma,” ujarnya, Kamis, 4 November lalu.

Warga Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, itu mengeluhkan penyiksaan sipir berdampak pada kondisi psikologis. Ia kerap sulit tidur karena sering teringat satu per satu wajah petugas penjara yang menyiksanya. Vincentius akhirnya lepas dari penyiksaan itu setelah mendapat pembebasan bersyarat pada 19 Oktober lalu.

Dua pekan setelah bebas, Vincentius bersama sembilan eks narapidana dan pendampingnya melaporkan dugaan penyiksaan itu ke Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Yogyakarta Budhi Masthuri. “Dari keterangan saksi dan pelapor, kami sudah mengumpulkan nama petugas lembaga pemasyarakatan yang diduga menyiksa tahanan,” kata Budhi.

Vincentius mendapatkan beragam kekerasan di hari pertama ia dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sleman pada 26 April lalu. Hakim memvonisnya satu tahun lima bulan penjara karena mengantongi sabu. Sebelumnya ia pernah dibui karena kepemilikan ganja pada 2014-2019.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Shinta Maharani

Lulus dari Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Yogyakarta. Menjadi Koresponden Tempo untuk wilayah Yogyakarta sejak 2014. Meminati isu gender, keberagaman, kelompok minoritas, dan hak asasi manusia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus