Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga AM dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang mengklaim belum menerima salinan hasil autopsi dari Polda Sumatera Barat. AM merupakan bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan oleh polisi dan jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil autopsi belum kami dapatkan,” ujar Direktur LBH Padang Indira Suryani saat ditemui Tempo di Jakarta, pada Kamis, 4 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indira menuturkan keluarga AM dan pengacara sempat dijanjikan akan diberikan salinan hasil autopsi dan rekaman CCTV oleh Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono. Namun hingga saat ini, Kapolda Sumbar belum memberikannya.
Indira mengatakan pihaknya mengetahui hasil visum hanya dari konferensi pers yang digelar oleh Polda Sumbar. “Hasil visum dilihat dari ekspose kasus, dibacain, kami lagi minta belum dikasih sampai sekarang. Padahal hasil visum mendukung argumentasi kami,” tutur kuasa hukum keluarga AM itu.
Perihal bukti yang sampai saat ini belum diterima pihak korban, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan kedua hal tersebut akan diungkap di pengadilan sebagai bukti petunjuk. "Hasil autopsi dan CCTV itu bagian dari penyelidikan sehingga tidak boleh diberikan kepada pihak lain," kata Dwi.
Atas perbedaan pendapat ini, keluarga AM meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk mengusut dugaan penyiksaan oleh polisi yang menewaskan anak sulung mereka. "Tolong bantu, ya, Bapak Kapolri," kata ibu AM, Anggun Andriani, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono berkukuh AM meninggal karena melompat dari jembatan dalam upaya menghindari penangkapan polisi yang membubarkan tawuran. Kesimpulan ini berdasarkan keterangan 49 saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap korban.
“Keterangan 49 saksi itu terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, serta (saksi A) teman korban sebagai saksi kunci,” ujar Irjen Suharyono, seperti dilansir dari Antara.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.
INTAN SETIAWANTY | RADEN PUTRI