Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kenapa tak bisa ditindak

Bi dan departemen keuangan belum bisa menindak usaha seperti pt suti kelola selain undang-undang belum disahkan, surat izin usaha perdagangan diberikan oleh departemen perdagangan

18 Juli 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMASANG iklan dengan dalih menawarkan penyertaan modal bukan hanya dilakukan oleh PT Suti Kelola. Setiap hari tidak kurang 20 perusahaan memasang iklan serupa. Bahkan sebuah perusahaan peternakan berani menawarkan bunga 72%per tahun. Yang menjadi pertanyaan, mengapa perusahaan yang mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Departemen Perdagangan itu bisa melakukan usaha jasakeuangan. Pihak Departemen Perdagangan, tampaknya ingin cuci tangan. Karena, menurut Kepala Bidang Bina Usaha dan Sarana Perdagangan Kanwil Departemen PerdaganganJawa Tengah Tjahyati Koesmono, Departemen Keuangan dan Bank Indonesia (BI) yang seharusnya melakukan penindakan terhadap perusahaan model PT Suti Kelola ini. Memang BI dan Departemen Keuangan, tahun 1991, pernah akan memberikan teguran tertulis kepada perusahaan seperti Suti Kelola. Tapi menurut Wakil Kepala BISemarang J.B. Murtiwijono, pihaknya mengaku tidak dapat menindak karena izinnya dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan. Teguran tak pernah dilakukan, dengan alasan menunggu disahkannya Undang-Undang Perbankan, Perasuransian, dan Dana Pensiun oleh DPR. Namun sejak undang-undangyang antara lain menyebutkan, untuk setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan penarikan dana dari masyarakat seperti bank dan asuransi harus adaizin dari Menteri Keuangan keluar Februari lalu, rencana untuk melakukan peneguran itu belum juga terlaksana. "Masih sedang dibicarakan dengan Bankndonesia," kata Bacelius Ruru dari Biro Hukum Departemen Keuangan. Barangkali yang menyebabkan Departemen Keuangan belum bisa menindak: usaha seperti yang dilakukan Suti Kelola belum tentu masuk dalam jangkauan undang-undang perbankan yang baru. Sebab, seperti yang dikatakan dalamiklannya, mereka hanya melakukan kerja sama modal bukan penarikan dana masyarakat. Dan ini yang belum jelas aturannya. Barangkali itulah yang membuat PT Suti Kelola aman beroperasi sejak 1987. "Kalau kami melanggar perizinan, kenapa baru sekarang dipermasalahkan," kata Yacob Malau, Direktur Keuangan PT Suti Kelola. Bambang Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus