Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ketua BPN Prabowo - Sandiaga Kota Solo Didakwa Kampanye di Masjid

Ketua Badan Pemenangan Daerah Prabowo - Sandiaga Kota Solo, Kurnia Sari, menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran kampanye.

2 Mei 2019 | 18.56 WIB

Suasana kantor pusat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi di Solo, Ahad 13 Januari 2019. Spanduk bergambar Gatot Nurmantyo yang sempat terpasang kini sudah dilepas. (AHNAD RAFIQ)
Perbesar
Suasana kantor pusat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi di Solo, Ahad 13 Januari 2019. Spanduk bergambar Gatot Nurmantyo yang sempat terpasang kini sudah dilepas. (AHNAD RAFIQ)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Kota Solo, N.R. Kurnia Sari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Kamis, 2 Mei 2019. Dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Nanang Riyanto dan Risza Kusuma menyebut Kurnia Sari yang merupakan calon legislator DPR RI dari Partai Gerindra itu berkampanye di Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo pada awal Maret 2019. Dia didakwa melanggar pasal pasal 280 Undang Undang tentang Pemilu yang mengatur larangan kampanye di tempat ibadah dan larangan politik uang. 

Sanksi atas pelanggaran terhadap pasal itu diatur di pasal 521 di undang-undang yang sama. "Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," kata jaksa.

Kubu terdakwa mengaku selalu bersikap kooperatif dalam menjalani kasus tersebut. "Kami juga tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan ini," kata kuasa hukum terdakwa, Ratno Agustyo Hutomo.

Menurut Ratno, pihaknya ingin sidang segera memeriksa saksi-saksi serta barang bukti terkait dengan dakwaan tersebut. "Sehingga latar belakang dari kasus ini bisa menjadi jelas," katanya.

Sebelumnya, Divisi Hukum, Data dan Invormasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Muladi Wibowo mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. "Ada caleg yang melakukan kampanye di sebuah tempat ibadah yang berada di daerah Kartasura," katanya.

Menurutnya, Kurnia Sari diduga melakukan kampanye dengan membagikan kalender yang berisi muatan kampanye serta simulasi pencoblosan. Selain itu, ia juga ditengarai memberikan uang senilai Rp 300 ribu. "Uang itu diberikan untuk kas komunitas yang hadir dalam acara tersebut," kata Muladi.

Setelah melakukan pendalaman, Bawaslu Sukoharjo berkesimpulan bahwa perbuatan itu sudah termasuk dalam delik Pemilu. Mereka lantas melimpahkan kasus itu ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus