Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap membacakan pleidoi dalam sidang etik lanjutan yang digelar Dewan Pengawas KPK. Dalam pleidoinya, Yudi akan menyampaikan tiga poin terkait pemberhentian penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami dan tim hukum telah menjawab komprehensif terkait tuduhan pelanggaran kode etik,” kata Yudi lewat keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yudi menjelaskan poin pertama dalam pleidoinya ialah pernyataannya mengenai penghentian Rossa Purbo Bekti merupakan upaya untuk membela pegawai KPK. Rossa adalah penyidik asal Polri yang terlibat dalam operasi tangkap tangan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku. Setelah operasi itu, Rossa tiba-tiba dipulangkan ke instansi asalnya, walaupun masa tugasnya belum berakhir di KPK. Kepolisian menyatakan tak pernah menarik Rossa.
Yudi menilai pemulangan itu tidak sesuai prosedur dan mengancam independensi KPK. Dia mengatakan menyampaikan pembelaan terhadap Rossa dalam kapasitasnya sebagai Ketua WP KPK. Salah satu pembelaan yang disampaikan Yudi adalah bahwa Rossa tidak mendapatkan gaji setelah pengembalian itu. Belakangan, pernyataannya ini dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK menengarai pernyataan yudi tidak benar.
Namun, Yudi mengatakan pernyataan yang disampaikannya ke media pada 5 Februari 2020 perihal gaji itu sesuai fakta. Ia mengatakan sampai 5 Februari 2020, Biro SDM KPK belum menyampaikan satu dokumen resmi apapun terkait keputusan pemberhentian. “Untuk itu, tidak ada pernyataan yang tidak sesuai fakta yang telah diungkapkan,” kata dia.
Yudi juga mengatakan Dewas harusnya lebih fokus pada dugaan pelanggaran prosedur pemulangan Rossa. Dia mengatakan pemulangan secara semena-mena yang dialami oleh Rossa jelas mencederai independensi KPK. “Untuk itulah justru seharusnya pemeriksaan mengenai pelanggaran prosedur tersebut seharusnya menjadi konsen dari Dewas KPK,” kata dia.
Yudi telah diperiksa dalam sidang etik pada Senin, 24 Agustus 2020. Dalam sidang itu, tiga orang yang menjadi saksi di antaranya, Rossa, penyidik senior Novel Baswedan dan Kepala Biro SDM KPK, Chandra Reksoprodjo. Sidang itu dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi pada 25 Agustus 2020. Adapun putusan sidang etik akan dibacakan pada September 2020.