Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Irfan Ardiansyah, 25 tahun, penelpon hoax bom Duren Sawit mengaku tak memiliki niat khusus menyebar berita palsu ancaman bom di Gereja Santa Anna, Jakarta Timur.
"Tidak dia rencanakan khusus di Gereja Santa Anna itu," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra kepada awak media di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, 15 Mei 2018.
Muhammad Irfan Ardiansyah tiga kali menghubungi polisi untuk melaporkan ancaman bom fiktif di Gereja Santa Anna, Duren Sawit, pada Senin kemarin, 14 Mei 2018. Dia mengaku sebagai Satpam Gereja Santa Anna dan petugas Polda Metro Jaya.
Baca: Begini Polisi Lacak Penyebar Kabar Hoax Bom Duren Sawit
Kepada polisi, dia menyebut ada mobil Toyota Avanza putih melempar ransel hitam ke depan gereja. Dia mengaku sebagai Satpam Gereja Santa Anna dan petugas Polda Metro Jaya. Tim Gegana Polri sampai turun ke lapangan dan menyisir gereja untuk mengecek.
Tony mengatakan, Irfan melaporkan ancaman bom ke Gereja Santa Anna hanya karena iseng. Irfan, kata Tony, memang sering berada di dekat gereja tersebut. "Tersangka sering berada di daerah situ, sering di daerah Duren Sawit," katanya.
Polisi menangkap Irfan di rumahnya di kawasan Jatimulya, Tambun, Bekasi, Jawa Barat pada pukul 17.00 WIB. Polisi menangkap Irfan setelah mengidentifikasi nomor telepon seluler miliknya.
Polisi juga bekerja sama dengan pihak provider terkait rekam jejak telepon yang masuk ke Polsek Duren Sawit pagi kemarin.
Baca: Bom di Surabaya dan Jakarta Siaga 1: Body Check di Polda Metro
Dari tangan Irfan polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon seluler yang salah satunya digunakan untuk menelepon petugas Polsek Duren Sawit. Pelaku hanya menggunakan satu nomor saat menghubungi Polsek Duren Sawit untuk melaporkan ancaman hoax bom di Gereja Santa Anna.
Karena ulahnya menyebar hoax teror bom, Irfan, diancam dengan Pasal 45 Juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 6 dan 7 Perpu Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini