Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kisruh Baim Wong dan HAKI Citayam Fashion Week, Ini Prosedur dan Syarat Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Baim Wong membatalkan pendaftaran Citayam Fashion Week ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

26 Juli 2022 | 20.05 WIB

Aktor Baim Wong beserta konten kreator, Bonge menunjukan surat permohonan penarikan Merek terkait Citayam Fashion Week di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Baim dan Paula sepakat untuk menarik merek Citayam Fashion Week yang telah didaftarkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham setelah menuai pro dan kontra, dia juga meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Aktor Baim Wong beserta konten kreator, Bonge menunjukan surat permohonan penarikan Merek terkait Citayam Fashion Week di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Baim dan Paula sepakat untuk menarik merek Citayam Fashion Week yang telah didaftarkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham setelah menuai pro dan kontra, dia juga meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Baim Wong membatalkan pendaftaran Citayam Fashion Week ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Baim mengaku tidak memiliki ambisius sebesar yang dianggap banyak orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya atau enggak kita tidak seambisius itu. Kita mau melepaskan karena menurut saya enggak mau jadi kayak seperti ini," kata Baim di kanal YouTube Baim Paula pada Senin, 25 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang production house milik Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan ajang Citayam Fashion Week sebagai hak merek kepada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah mendapat kritikan dari publik termasuk Ridwan Kamil, Baim Wong cabut pendaftaran HAKI atas merek Citayam Fashion Week (CFW).

Syarat Pendaftaran HAKI

Dilansir dari laman itb.ac.id, Hak Kekayaan Intelektual alias HAKI merupakan hak untuk mendapatkan sebuah perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Persyaratan ini telah sesuai dengan kekayaan intelektual, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.

Melalui pendaftaran HAKI, sebuah merek dapat mendapatkan lisensi untuk mengembangkan strategi pengusahaannya. Misalnya dalam upaya untuk mempromosikan, negoisasi, kontrak, kontrak kerjasama, collecting royalty, dan licensee relation management bagi suatu merek.

Adapula beberapa prosuder yang dapat anda tempuh untuk mendaftarkan merek sesuai pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.

Mendaftar secara konvensional

Tahapan pertama ialah mendatangi secara langsung Kantor Wilayah Depertemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham). Kantor ini terdapat di berbagai ibu kota provinisi seperti Bandung, Semarang, dan ibu kota lainnya.

Mendaftar secara daring

Dengan akses yang serba digital, Ditjen HAKI menyediakan jasa pendaftaran memlaui online. Lebih lanjutnya dapat diakses pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Dengan demikian, anda dapat langsung menghubungi terlebih dahulu Ditjen HAKI pusat.

Mendaftar memakai Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Ada juga kemudahan pendaftaran lainnya seperti memakai jasa konsultan HKI yang terpercaya. Hal ini lebih membuat efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual.

Lantas, bagaimana cara dan syarat mendaftar HAKI?

  1. Registrasi akun merek.dgip.go.id.
  2. Membuat permohonan baru dan pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
  3. Melakukan pembayaran sesuai tagihan yang ada dalam aplikasi SIMPAKI.
  4. Mengisi formular pendaftaran sesuai dengan data pendukung yang dibutuhkan.
  5. Cek kembali pendaftara. Jika sudah dirasa lengkap, maka klik selesai.

Persyartan yang harus dilengkapi

  1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
  2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
  3. Judul karya
  4. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
  5. Uraian karya secara singkat
  6. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)

Dokumen yang Harus Dilengkapi

Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:

  1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
  2. Surat pernyataan keaslian karya
  3. NPWP
  4. Sample karya

Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:

  1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
  2. NPWP perusahaan
  3. Akta perusahaan
  4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)

Demikian prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia. Pendaftaran akan memakan waktu yang lama untuk merevifikasi rincian merek yang telah didaftar. Selain itu, masa berlakunya sampai 50 tahun setelah si pencipta wafat.

FATHUR RACHMAN 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus