Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan memeriksa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Ulum diperiksa terkait kesaksiannya mengenai dugaan aliran uang ke pejabat di Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setiap informasi dari masyarakat berkaitan kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan adalah tugas komisi untuk menindaklanjuti," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa, 28 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan Miftahul Ulum dilakukan di KPK karena dia sedang menjadi tahanan dalam kasus suap dan gratifikasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pengadilan tingkat pertama memvonis Ulum 4 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 11,5 miliar bersama Imam Nahrawi terkait pencarian dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Dalam salah satu persidangan tengah Mei lalu, Ulum mengatakan pernah menyepakati pemberian uang Rp 7 miliar kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman. Menurut dia, KONI dan Kemenpora sepakat memberikan uang supaya Kejaksaan Agung berhenti mengusut kejanggalan penyaluran dana hibah ke KONI tahun 2017 tidak dilanjutkan. Ulum juga berkata menyepakati pemberian uang untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi untuk tujuan serupa.
Adi Toegarisman membantah menerima uang itu. Ia menganggap tuduhan itu sangat keji. Achsanul Qosasi juga membantah menerima uang.
Barita menuturkan dalam pemeriksaan awal, Miftahul Ulum menceritakan ulang mengenai kesaksiannya di pengadilan. Menurut Barita, Ulum meminta waktu untuk berkonsultasi. Ulum berjanji akan menceritakan lebih detail dan membawa bukti soal dugaan aliran duit ke Kejagung. "Dia belum siap," kata Barita.