Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Komplit, Begini Syarat-syarat Bebas Bersyarat

Bebas bersyarat napi setelah menjalani minimal dua pertiga masa pidananya. Dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut minimal sembilan bulan.

12 September 2022 | 09.00 WIB

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan napi kasus suap Ketua MK Akli Mochtar dan kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar. Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman menjadi 7 tahun penjara. Kini ia dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026. ANTARA
Perbesar
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan napi kasus suap Ketua MK Akli Mochtar dan kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar. Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman menjadi 7 tahun penjara. Kini ia dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Proses bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut minimal sembilan bulan.

Pengertian ini tertuang dalam
Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Selanjutnya, dalam Pasal 1 Angka 6 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan napi dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memberikan pembebasan bersyarat perlu mempertimbangkan syarat maupun ketentuan yang berlaku. Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 2 dan 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pemberian pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. 

Syarat Umum Pembebasan Bersyarat 

Adapun syarat umum pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah sebagai berikut: 

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. 

Syarat Bebas Bersyarat bagi Koruptor 

Pasal 86 jo. Pasal 88 Ayat 2 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa Terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya harus memenuhi syarat umum dan syarat berikut: 

  1. telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;
  2. telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; dan
  3. selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.  

Demikian syarat-syarat bebas bersyarat.

HARIS SETYAWAN
Baca : 23 Napi Korupsi Bebas Bersayarat, ICW: Mereka Harusnya Berterimakasih kepada Presiden dan DPR

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus