Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Proses bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut minimal sembilan bulan.
Pengertian ini tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, dalam Pasal 1 Angka 6 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan napi dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memberikan pembebasan bersyarat perlu mempertimbangkan syarat maupun ketentuan yang berlaku. Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 2 dan 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pemberian pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Syarat Umum Pembebasan Bersyarat
Adapun syarat umum pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah sebagai berikut:
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Syarat Bebas Bersyarat bagi Koruptor
Pasal 86 jo. Pasal 88 Ayat 2 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa Terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya harus memenuhi syarat umum dan syarat berikut:
- telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;
- telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; dan
- selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
Demikian syarat-syarat bebas bersyarat.
HARIS SETYAWAN
Baca : 23 Napi Korupsi Bebas Bersayarat, ICW: Mereka Harusnya Berterimakasih kepada Presiden dan DPR