Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satpam Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Abdul Rosyid, bercerita ia melihat David Ozora, 17 tahun, tertelungkup di pinggir jalan dalam kondisi setengah sadar dan babak belur usai dianiaya Mario Dandy Satriyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia melihat mulut dan hidung David sudah penuh dengan darah. "Bahkan di lubang hidung itu sempat ada gelembung karena masih ada napas," kata Abdul saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komandan regu petugas keamanan itu awalnya mendapat kabar dari Rudi Setiawan, salah satu warga kompleks, pukul 19.25 WIB. Rudi menelepon Abdul bahwa ada beberapa orang yang merupakan teman dari teman anaknya berkunjung ke rumah.
Lalu Rudi meminta Abdul mengawasi dengan cara bolak-balik melewati depan rumah. Dia juga sempat bertanya kepada Mario, untuk keperluan apa datang ke rumah Rudi Setiawan.
Mario menjawab bertamu untuk mengunjungi temannya. Setelah itu, Abdul pergi lagi, selang beberapa menit kemudian kembali ke lokasi, ternyata David sudah tertelungkup. "Saya angkat kepalanya kebetulan agak berat," ujar Abdul.
Dia melihat mulut dan hidung David sudah penuh dengan darah. Lalu dia membalikkan posisi kepala David agar darah tersebut tidak keluar lagi.
Saat kejadian itu, dia bersama rekan kerjanya, Burhanudin, menolong David. Kemudian disusul petugas keamanan lainnya bernama Ali, Asum, dan Muhammad Ali.
Abdul menuturkan, dia tidak begitu memperhatikan apakah ada luka di bagian telinga atau pipi. "Fokus saya itu pas ada darah," tuturnya.
Hari ini, Abdul bersama empat rekannya itu bersaksi dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Kasus penganiayaan ini juga turut melibatkan pacar Mario Dandy saat itu AG, 15 tahun.
Mario menendang berkali-kali kepala David hingga membuat anak dari pengurus GP Ansor itu koma. Sementara Shane Lukas merekam kejadian itu dengan ponsel Mario.
Sedangkan AG hanya menyaksikan, tapi turut serta menyukseskan penganiayaan itu dengan modus mengajak David bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.
Mario Dandy mengaku menganiaya David karena AG dilecehkan, tapi itu belum terbukti.
Kasus penganiayaan David Ozora ini terjadi pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan AG telah divonis 3,5 tahun penjara.