Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kondisi David usai Dianiaya Mario Dandy, Satpam: Mulut dan Hidung Penuh Darah

Satpam Kompleks Green Permata melihat mulut dan hidung David Ozora sudah penuh dengan darah usai dianiaya Mario Dandy Satriyo

15 Juni 2023 | 14.32 WIB

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satpam Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Abdul Rosyid, bercerita ia melihat David Ozora, 17 tahun, tertelungkup di pinggir jalan dalam kondisi setengah sadar dan babak belur usai dianiaya Mario Dandy Satriyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dia melihat mulut dan hidung David sudah penuh dengan darah. "Bahkan di lubang hidung itu sempat ada gelembung karena masih ada napas," kata Abdul saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komandan regu petugas keamanan itu awalnya mendapat kabar dari Rudi Setiawan, salah satu warga kompleks, pukul 19.25 WIB. Rudi menelepon Abdul bahwa ada beberapa orang yang merupakan teman dari teman anaknya berkunjung ke rumah.

Lalu Rudi meminta Abdul mengawasi dengan cara bolak-balik melewati depan rumah. Dia juga sempat bertanya kepada Mario, untuk keperluan apa datang ke rumah Rudi Setiawan.

Mario menjawab bertamu untuk mengunjungi temannya. Setelah itu, Abdul pergi lagi, selang beberapa menit kemudian kembali ke lokasi, ternyata David sudah tertelungkup. "Saya angkat kepalanya kebetulan agak berat," ujar Abdul.

Dia melihat mulut dan hidung David sudah penuh dengan darah. Lalu dia membalikkan posisi kepala David agar darah tersebut tidak keluar lagi.

Saat kejadian itu, dia bersama rekan kerjanya, Burhanudin, menolong David. Kemudian disusul petugas keamanan lainnya bernama Ali, Asum, dan Muhammad Ali.

Abdul menuturkan, dia tidak begitu memperhatikan apakah ada luka di bagian telinga atau pipi. "Fokus saya itu pas ada darah," tuturnya.

Hari ini, Abdul bersama empat rekannya itu bersaksi dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Kasus penganiayaan ini juga turut melibatkan pacar Mario Dandy saat itu AG, 15 tahun.

Mario menendang berkali-kali kepala David hingga membuat anak dari pengurus GP Ansor itu koma. Sementara Shane Lukas merekam kejadian itu dengan ponsel Mario.

Sedangkan AG hanya menyaksikan, tapi turut serta menyukseskan penganiayaan itu dengan modus mengajak David bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.

Mario Dandy mengaku menganiaya David karena AG dilecehkan, tapi itu belum terbukti.

Kasus penganiayaan David Ozora ini terjadi pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan AG telah divonis 3,5 tahun penjara.

 

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus